SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan secara daring dan luring Rapat Pembahasan Draft Review Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Timur.
Dibuka oleh Kepala Dinas, E.A.Rafiddin Rizal, rapat ini menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Bapak Ir. H.M. Sa’bani, M.Sc selaku Pengarah Tim Review RPPLH Prov Kaltim, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) serta Bappeda Prov.kaltim.
Dikatakan oleh Rizal, bahwa RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu dimana penyusunannya diamanatkan oleh Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Diungkapkan pula oleh beliau bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dokumen Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 02 tahun 2020, namun dikarenakan beberapa kebijakan dan isu seperti adanya rencana Ibu Kota Negara, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, juga PERMENDAGRI 90 tahun 2019.
Tim review RPPLH Prov Kaltim dibentuk melalui Sk Gubernur Kaltim No. 660.2/K.76/2021 tanggal 23 Februari 2021, melibatkan UPT Pemerintah Pusat, Perangkat Daerah terkait serta akademisi /Perguruan Tinggi dalam pembahasannya. Rapat pembahasan review RPPLH pertama ini ditittikberatkan pada Perda RPPLH No.2/2020 yang perlu dilakukan perubahan. Untuk itu Kadis LH mengharapkan pada pembahasan kali ini akan mendapatkan masukan yang lebih rinci untuk menghasilkan dokumen yang baik.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply