Samarinda – Semakin bertambahnya kendaraan bermotor yang beroperasi di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda berdampak pada penurunan kualitas udara maupun kesehatan manusia, hal ini dikarenakan emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor tersebut.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang.
Oleh karena itu, sebagai aksi nyata peranan pemerintah provinsi Kaltim dalam rangka pengendalian pencemaran udara maka melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov.Kaltim dilaksanakan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan, sebagai rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia Kalimantan Timur Tahun 2023. Merupakan langkah awal demi suksesnya kegiatan tersebut, pada hari ini Senin 22 Mei 2023 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Kegiatan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kepolisian Resort Kota Samarinda, UPTD GOR Segiri, PT. Global Environment Laboratory, serta dunia usaha yang bergerak dalam bidang penjualan kendaraan bermotor.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, bersama Analis Lingkungan Hidup Hendrawan Prakasa, dikatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi yang tercantum dalam PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dengan parameter yang diiuji terdiri dari Carbonmonoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Dikatakan pula oleh Zaratustra Rahmi, dengan dilaksanakannya kegiatan ini juga dapat diketahui tingkat kesadaran masyarakat dalam merawat kendaraan termasuk dalam menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Pada kesempatan ini beberapa kesepakatan dihasilkan, mulai dari waktu pelaksanaan, lokasi pelaksanaan, teknis pelaksanaan, peralatan uji yang diperlukan, standarisasi petugas yang dibutuhkan, serta beberapa poin yang menjadi perhatian.
Diakhir kesempatannya, beliau menyatakan apresiasinya atas antusiasme para peserta rapat dalam memberikan masukan dan informasi, beliau menyatakan bahwa ini merupakan suatu bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam menjaga lingkungan hidup bersama.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply