Pembangunan Ibu Kota Negara Berjalan Simultan dengan Upaya Pemulihan dan Perlindungan Lingkungan

By Dinas Lingkungan Hidup 12/27/2019 No Comments 2 Min Read

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 21 Desember 2019. KLHK kembali menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur juga berjalan simultan dengan upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan di sana. Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti saat jumpa pers di Jakarta, Jum’at (20/12/2019).

“Membangun IKN sekaligus dengan pemulihan dan perlindungan lingkungan, oleh karena itu, KLHK sedang mendalami langkah-langkah kebijakan yang tepat untuk mencapai arahan dan tujuan tersebut”, ungkap Laksmi.

Laksmi yang juga sebagai ketua tim penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk IKN, bersama dengan Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, menjelaskan beberapa hal terkait IKN.

Pertama adalah terkait dengan penyiapan lahan, dari rencana 180 ribu Hektare (Ha), kemungkinan akan ditambah menjadi seluas kurang lebih 250 ribu Ha. Dari luasan tersebut, 40 persennya akan dipastikan menjadi green area IKN. Lokasi IKN yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebanyak 42 ribu hingga 50 ribu Ha berada di lokasi Hutan Tanaman Industri PT. ITCHI Hutani Manunggal dan akan disampaikan ke Badan Otorita IKN.

Kedua, dalam upaya pemulihan lingkungan, akan dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), serta reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. Ketiga, KLHK akan membangun Persemaian Modern seluas 120 Ha, dengan produksi bibit minimal 15 juta bibit pertahun untuk mendukung upaya RHL.

Keempat, KLHK juga akan menyusun pedoman model pengelolaan dan perlindungan yang tepat untuk wilayah sekitar IKN. Kelima, pemerintah akan membantu kesejahteraan masyarakat sekitar IKN seperti memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Terakhir, KLHS yang dibuat KLHK akan digunakan sebagai pedoman untuk semua pihak dalam mewujudkan IKN yang berkonsep forest city atau bush capital.

Laksmi menuturkan bahwa KLHS untuk IKN yang disusun KLHK berprinsip pada tiga hal, yaitu kecukupan air di sekitar lokasi, perlindungan satwa dan ekosistemnya, serta penanganan kerusakan lingkungan. KLHS untuk IKN dipastikan akan selesai pada akhir Desember tahun ini.

“Lokasi IKN kaya akan keanekaragaman hayati, ini akan menjadi fitur utama, kota yang modern namun lingkungannya merupakan ekosistem hutan hujan tropis khas Kalimantan. KLHS yang disusun memastikan untuk hal tersebut dapat terpenuhi”, terang Laksmi.

Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, memaparkan hasil kajian Badan Litbang dan Inovasi terkait kondisi ekologi, sosial, ekonomi dan budaya di rencana lokasi IKN.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bahwa data primer dan sekunder menunjukkan bahwa bentang alam kawasan hutan yang dimohon untuk perubahan fungsi, memiliki kondisi hutan sekunder yang produktif sebagai hutan tanaman dan sebagian areal lindung memiliki nilai konservasi tinggi untuk mendukung keanekaragaman hayati dan ekosistem alami. Ekosistem alami merupakan ekosistem hutan hujan Dipterokarpa dataran rendah atau dataran tinggi dan ekosistem hutan karst yang saat ini berupa hutan sekunder dan mampu mendukung biodiversitas flora dan fauna lokal.

Agus kemudian menyimpulkan bahwa perubahan fungsi sebaiknya mempertimbangkan areal yang teridentifikasi memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi tempat hidup bagi jenis-jenis flora dan fauna yang perlu untuk dilindungi dan dipertahankan kelangsungan hidupnya. Keberadaan ekosistem hutan karst dengan luasan sekitar 558 Ha juga perlu untuk dijaga dan dipertahankan.(*)

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 21 Desember 2019

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *