SAMARINDA – Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama dan hal itu dipahami dengan baik oleh Kalimantan Timur, diperlukan kolaborasi berbagai pihak dalam melaksanakannya yang diejawantahkan dalam kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama mitra pembangunan, GIZ Propeat serta GGGI.
Hal tersebut dituangkan dengan kegiatan Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Midtown Samarinda (14/04) yang menghadirkan Kepala Seksi RPPLH dan KLHS DLH Prov. Kaltim Wilma Kania Febrina dan Advisor Peatland Managemant and Rehabilitation GIZ PROPEAT Arif Data Kusuma.
Pembangunan suatu wilayah dapat berdampak pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan hidup.
“Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemeritah Daerah bersama para stakeholder” buka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Ayi Hikmat yang didapuk untuk membuka kegiatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 dinyatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
“Meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi berbagai ekosistem yang diantaranya adalah ekosistem gambut” ujar beliau.
Lebih lanjut beliau menuturkan, dengan adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini, menjadi salah satu dokumen yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RPPLH khususnya ekosistem gambut yang dimana dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaannya juga terkait dengan beberapa sektor lain seperti pekerjaan umum, pertanian, perikanan dan kehutanan.
“Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut ini memiliki hierarki perencanaan yaitu rencana nasional, provinsi, dan Kabupagten/Kota, yang karena itu maka diperlukan suatu perencanaan yang bersifat sinergis dan harmonis antar sektor dan hierarki tersebut” lanjut Ayi.
“Diharapkan dengan tersedianya dokumen ini, maka dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan kebijakan, rencana dan program untuk melengkapi dokumen perencanaan lingkungan serta menjadi acuan kebijakan pemanfaatan SDA untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota” pungkas beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply