Samarinda – Dibuka oleh Kepada Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan, bertempat di Hotel Haris Samarinda, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Manajemen Komisi Penilai AMDAL/Tim Uji Kelayakan/Tata Laksana Uji Kelayakan dengan mengacu pada Peraturan PemerintahNomor 22 Tahun 2021 (23/11).
“Kegiatan ini saya pandang sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya” buka Fahmi pada sambutannya.
“Dan maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (izin usaha /perizinan berusaha/persetujuan pemerintah), serta merupakan komitmen pengelolaan lingkungan hidup palaku usaha dapat diawasi sesuai yang termuat dalam Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah” ucapnya.
Kegiatan ini mengacu pada salah satu Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga merupakan amanat Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dilanjutkan oleh beliau, “secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan (penyederhanaan sistem perizinan berusaha) kepada pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan”. .
Di akhir kesempatannya beliau menuturkan bahwa penyelenggaraan Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholders yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu. Pada prinsipnya, kita akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan khususnya perijinan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply