Samarinda – CV. Surya Akbar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batuan komoditas batu gunung quarry besar yang berencana melakukan kegiatan eksplorasi batu gunung yang berlokasi di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 98,42 Hektar.
Terkait dengan hal tersebut, Selasa 23 April 2024, bertempat di ruang rapat Kehati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-UPL rencana Usaha dan/atau Kegiatan Eksplorasi Komoditas Batu Gunung Quarry Besar oleh CV. Surya Akbar tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh tim penilai baik dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur maupun instansi terkait lainnya ini dilaksanakan dengan menghadirkan paparan dari pemrakarsa dalam hal ini adalah CV. Surya Akbar.
Berjalan selama kurang lebih 3 jam dengan mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa kegitan eksplorasi CV. Surya Akbar ini harus sesuai peraturan perundang-undangan, ketentuan, dan kebijakan yang berlaku dari Pemerintah Pusat, Prov. Kaltim, maupun Kabupaten Paser.
Hasil rapat dinyatakan bahwa Formulir UKL-UPL yang diajukan oleh CV. Surya Akbar dapat disetujui sesuai dengan saran, pendapat dan tanggapan peserta yang disampaikan.
Dimana beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya bahwa CV. Surya Akbar diharuskan memberi prioritas kepada tenaga kerja setempat sesuai dengan skill dan kebutuhan, memperhatikan keberadaan masyarakat disekitar lokasi kegiatan, memperhatikan kondisi lingkungan hidup disekitar lokasi kegiatan, hingga dampak-dampak yang dihasilkan mulai dari limbah B3 hingga konflik sosial yang mungkin akan timbul.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply