Menu

Pemeriksaan Kerangka Acuan PT.Kreasi Prima Lestari

By Dinas Lingkungan Hidup 02/11/2020 No Comments 2 Min Read

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan PT.Kreasi Prima Lestari.

Pada kegiatan yang dilaksanakan tanggal 3 Februari 2020 bertempat di ruang rapat Adipura ini, PT. Kreasi Prima Lestari (PT. KPL) yang merupakan perusahaan swasta yang bergerak di Bidang Kehutanan (HPH) yang berencana melakukan Kegiatan  Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) seluas ± 50.885 ha di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.

Disampaikan bahwa PT.KPL telah memiliki beberapa perizinan berupa :

    • Direktur Jenderal  Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHPL KLHK) menerbitkan Surat Persetujuan IUPHHK-HA dengan komitmen kepada PT. KPL di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Barat, dan Kab. Mahakam Hulu Prov. Kaltim Nomor : S.209/PHPL/KPHP/HPL.0/6/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan luasan IUPHHK-HA ± 885 ha.PT. KPL wajib menyelesaikan komitmen sebagai berikut :
      • Membuat berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
      • Menyusun Amdal atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja.
      • Membayar iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Dirjen PHPL dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
    • Direktur Jenderal  Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHPL KLHK) menerbitkan Surat Permohonan PerpanjanganIUPHHK-HA dengan komitmen kepada PT. KPL Nomor : S.576/KPHP/PHP/HPL.0/11/2019 tanggal 14 November 2019.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120409331011tanggal 11 Maret 2019 dan Izin Lingkungan komitmen tanggal 31 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

Berdasarkan pemaparan oleh PT.KPL tersebut, maka TIM Teknis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka :

    1. Berdasarkan pasal 85dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS), disebutkan bahwa sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya masuk kategori di dalam sistem OSS dalam rangka percepatan pelayanan berusaha.
    2. Berdasarkan Lampiran Permen LHK Nomor :P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal untuk jenis usaha dan / atau kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dari Hutan Alam (HA) dengan semua skala/besaran adalah Wajib Amdal, maka PT. Kreasi Prima Lestari wajib menyusun Dokumen Amdal type B;
    3. Berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka untuk penyusunan dokumen Amdal UPHHK-HA penilaiannya berada di Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, maka rencana UPHHK-HA PT. Kreasi Prima Lestari merupakan kewenangan Gubernur dan penilaian Amdalnya dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, dalam hal ini adalah KPA Provinsi Kalimantan Timur;
    4. Sesuai pasal 8 s.d 14Permen LHK Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka pemrakarsa telah melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik pada tanggal 7 November 2019 yang diselenggarakan di Balai Adat Kampung Datah Bilang Ulu Kabupaten Kutai Barat dan tanggal 26 November 2019 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara;
    5. Sistematika penyusunan formulir Kerangka Acuan sesuai dengan Lampiran I PerMen LHKNomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

(zen)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *