Menu

Pemeriksaan Perubahan Persetujuan Lingkungan PT. Maju Asri Jaya Utama

By Dinas Lingkungan Hidup 06/21/2023 No Comments 2 Min Read

Samarinda – Bergerak di bidang usaha jasa pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Nasional, PT. Maju Asri Jaya Utama (PT. MAJU) yang berlokasi di Jalan Sangga Buana RT. 029 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dengan wilayah kerja Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan kali ini, PT. MAJU bermaksud melakukan perubahan identitas penanggung jawab usaha yang sebelumnya bernama CV. Maju Jaya menjadi PT. Maju Asri Jaya Utama, kemudian melakukan perubahan ruang lingkup kegiatan pengumpulan Limbah B3 dari pengumpulan limbah B3 skala Nasional menjadi skala Provinsi Kalimantan Timur dengan luas usaha dan atau kegiatan masih sesuai dengan ruang lingkup dokumen lingkungan sebelumnya, yaitu luas lahan terbangun ± 525 m2 dan luas bangunan terbangun ± 283 m2.

Mendengar dan menelaah pemaparan yang disampaikan, maka sesuai dengan perundangan yang berlaku ;

Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, kemudian untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan waiib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 maka hasil analisis terhadap skala besaran kegiatan dimaksud adalah usaha dan atau kegiatan Kode KBLI 38120 sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan luas lahan terbangun ± 525 m2 dan luas bangunan terbangun ± 283 m2, maka usaha dan atau kegiatan PT. MAJU tidak wajib memiliki Amdal.

Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 disebutkan bahwa Setiap Usaha dan atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi standar UKL-UPL.

Kelima, hasil evaluasi yang dilakukan DLH Provinsi Kalimantan Timur terhadap permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan PT. MAJU tersebut di atas, bahwa rencana perubahan kegiatan dimaksud memenuhi kriteria Perubahan Identitas Penanggung Jawab Usaha dan atau Kegiatan dan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Keenam, berdasarkan pasal 90 ayat (3) dan pasal 93 ayat (1) huruf b serta pasal 93 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.

Ketujuh, berdasarkan pasal 99 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan tanpa disertai dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru tersebut melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, yaitu Laporan Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kedelapan, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

Dan kesembilan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan atau kegiatan yang Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *