SAMARINDA – PT. Bumi Energi Nabati (PT. BEN) berencana membangun Pabrik Biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester – FAME) berlokasi pada wilayah infrastruktur Tanjung Bara Coal Terminal PT. KPC di Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan deskripsi kegiatan berupa pembangunan Pabrik Biodiesel / FAME dengan kapasitas 1.000 MTPD dan produksi USP Grade Glycerine kapasitas produksi 100 ton/hari, serta pembangunan sarana prasarana yang rencananya akan di bangun di lahan dengan luas ± 7,8106 ha dengan luas lahan terbangun (RTH) ± 4,1526 ha dan lahan tidak terbangun ± 3,680 ha, juga kebutuhan air bersih ± 960 m3/hari (11,11 liter/detik) disuplai dari void PT. KPC.
Dimana mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka rencana usaha dan/atau kegiatan PT. BEN termasuk kategori industri besar.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT BEN telah mengantongi beberapa ijin berupa;
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 022030082157 tertanggal 5 Agustus 2020 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara PT. KPC dengan PT. BEN untuk pemanfaatan fasilitas infrastruktur (antara lain : jalan dan Pelabuhan milik PT. KPC).
Akta Pendirian Perseroan terbatas PT. Bumi Energi Nabati Nomor : 09 tanggal 23 Juli 2020 Notaris Nila Syawitri, S.H. M.Kn.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 09062210216408003 an. PT. Bumi Energi Nabati dengan Luas lahan 78.106 m2.
Surat Kepala Dinas PUPR dan PERA Prov. Kaltim Nomor : 660/1842/PR-KASI DAL tanggal 30 Juni 2022 perihal Pertimbangan Teknis Tata Ruang PT. Bumi Energi Nabati.
Surat Kepala Dinas Lingkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/84/B.I.2/DLH/2022 tanggal 13 Januari 2022 Perihal : arahan dokumen lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan PT. Bumi Energi Nabati.
Dan Surat Kepala Dinas Lingkungan HIdup Prov. Kaltim Nomor : 660.2/2086/B.III.2/DLH/2022 tanggal 12 Agustus 2022 perihal : Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Untuk Pembuangan Emisi ke Udara Ambien.
Setelah mendengar dan menelaahpemaparan yang diberikan, maka sesuai dengan perundangan dan peraturan yang berlaku, Komisi Penilai Amdal Kalimantan Timur menyatakan bahwa;
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf C Sektor Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka usaha dan/atau kegiatan dengan Kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian (khusus yang berbahan baku Kelapa Sawit) penentuan jenis dokumen lingkungan hidupnya mengacu skala/besaran luas Lahan terbangun ≥ 1 ha < 10 ha atau penggunaan air baku mengikuti kriteria multisektor (50 liter/detik ≤ x < 250 liter/detik), termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL.
Dapat disimpulkan bahwa usaha dan/atau kegiatan PT. BEN luas lahan yang digunakan ± 7,8106 ha dengan luas lahan terbangun (RTH) ± 3,680 ha dan penggunaan air baku untuk industri ± 960 m3/hari atau 11,11 liter/detik, maka termasuk kategori jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.
Kedua, berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor : PI.01/433/SES.M.E.EKON/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 perihal KBLI baririsan dan KBLI Tanpa K/L Pengampu, disebutkan bahwa untuk kode KBLI 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.
Dikarenakan PT. BEN bahan bakunya menggunakan berbahan Baku Kelapa Sawit (CPO) maka kode KBLI yang digunakan mengacu pada Kementerian Perindustrian.
Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI : 20115 – Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
Keempat, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan kelima, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply