Menu

Bimbingan Teknis Penyusunan RPPLH

By Dinas Lingkungan Hidup 09/26/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu, juga merupakan salah satu pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya, khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang.

 

“Dimana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”

 

Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Lingkungan Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan dua narasumber.

 

Nadia Paramitha Kusumawardhani dari Direktorat Jenderal PDLKWS Ditjen PKTI Kementerian LHK RI dan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim Fahmi HImawan, serta dimoderatori oleh Sub Koordinator Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Wilma Kania Febrina.

 

Dikatakan oleh Rizal pada sambutannya, perlu diketahui posisi pentingnya RPPLH dalam perencanaan lingkungan hidup bukan hanya sebagai mandate dari Undang-undang.

 

“RPPLH juga merupakan rencana umum lintas sektoral, perencanaan tertulis yang memuat potensi, persoalan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannnya dalam kurun waktu tertentu” ujar beliau.

 

Dimana secara garis besar, RPPLH juga bersifat hirarkis, yaitu secara terstruktur memberikan arahan dari tingkat Provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota, dimana muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi, dan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol.

 

“Maka ini dapat memperkuat environmental safeguard” lanjutnya

 

“Oleh karena itu, melalui bimtek ini, kami harapkan terwujudnya dokumen RPPLH yang baik sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten maupun Kota” tutup beliau.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *