Penanganan Sampah Laut dan Penyampaian Hasil Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut Tahun 2024

By Dinas Lingkungan Hidup 11/25/2024 No Comments 1 Min Read

Samarinda Sebagaimana diketahui, saat ini kita menghadapi satu masalah yang cukup serius terkait dengan sampah yang mengalir ke laut, yang  mengakibatkan terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan serta membahayakan kesehatan manusia. Sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menangani sampah plastik sebesar 70% sampai tahun 2025. Dan diperkirakan 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 30 persennya adalah sampah plastik.

Dalam pelaksanaannya Penanganan sampah laut ini memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi dan Daerah, Perguruan Tinggi, Perusahaan/Stakeholder, dan Masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dan komprehensif dari hulu ke hilir  diharapkan dapat menurunkan persentase sampah laut yang berasal dari daratan dan didominasi sampah plastik.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bersama Fakultas Perikanan Universitas Mulawarman pada tahun 2024 ini telah melaksanakan Pemantauan Sampah di Pesisir dan Laut pada 4 (empat) Kabupaten dengan lokasi kajian sebanyak 7 (tujuh) Pantai, dan diketahui data Top 3 Sampah Pantai Kaltim 2024 masih di dominasi oleh sampah plastik lainnya, wadah makan/minum serta kantong plastik

Beberapa rekomendasi terkait penanganan sampah laut di Kalimantan Timur berdasarkan hasil pemantauan sampah pesisir dan laut adalah dari sisi regulasi berupa diterbitkannya peraturan daerah yang mengatur larangan membuang sampah di perairan,  perubahan prilaku melalui edukasi, expo/pameran, serta sosialisasi/penyuluhan, serta pelibatan tokoh Masyarakat dan pemuka agama dalam berbagai aksi bersih baik dipantai maupun disungai serta pelibatan pihak swasta.

Selajutnya dalam rangka sinergitas dari kegiatan diatas serta untuk mengoptimalkan penanganan sampah plastik di pesisir dan laut Provinsi Kalimantan Timur maka Tim Koordinasi Daerah Penanganan Sampah Laut Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan kolaborasi bersama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota, Perusahaan/stakeholder, Perguruan Tinggi, Bank Sampah serta Kelompok Masyarakat menyampaikan matrik rencana aksi baik tingkat provinsi maupun daerah tahun 2024 dan 2025.

Hal ini senada dengan Ghitarina dalam rekomendasinya bahwa ‘’Kegiatan pemantauan sampah laut yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini perlu di tindak lanjuti dengan rencana aksi dengan melibatkan masyarakat luas”

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *