Samarinda – PT. Mitra Murni Perkasa (PT. MMP) merupakan perusahaan swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berencana membangun industri pengolahan /smelter nikel yang memproduksi nikel matte dengan kapasitas produksi 27.800 MT Ni/tahun dengan menggunakan teknologi Rotary-Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menggunakan tanur listrik dengan kapasitas 2 x 48 MVA pada lokasi seluas ± 22,75 ha berlokasi di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Dipaparkan pada rapat, PT. MMP bermaksud melakukan perubahan/penambahan rencana usaha dan/kegiatan untuk menunjang rencana pembangunan industri pemurnian nikel yang terdiri dari kegiatan pemanfaatan air laut sebagai sumber air baku dengan besaran 1.305,32 liter/detik, pengerukan kedalaman jetty sebesar ± 45.000 m3, serta kegiatan dumping dengan besaran ± 45.000 m3 di area lahan darat PT. MMP.
Dimana untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT.MMP memiliki beberapa perizinan berupa :
- Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 8120104991433 tertanggal 1 Februari 2021 dengan kode KBLI yang dimiliki antara lain 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi.
- Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Nomor : 503/43/IP/DPMPT tentang izin Prinsip.
- Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor : 650/098/DPPR tanggal 18 Agustus 2021 perihal : Informasi Tata Ruang yang secara garis besar memberikan informasi bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2012 – 2032, lokasi usaha dan/atau kegiatan PT. MMP berada di peruntukan Kawasan Industri Besar, Kawasan Hutan Bakau, dan Kawasan Sempadan Pantai.
- Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim Nomor 654/2143/PR-KASI-DAL tahun 2021 tentang Informasi Kesesuaian RTRW Kegiatan PT. Mitra Murni Perkasa.
- Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim NOmor : 523/1662/II.c/XII/2021 perihal Permohonan PKKPRL/KKPR;
- Surat Pemerintah RI Cq. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS Nomor : 28072210516400010 tahun 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Prov. Kaltim Nomor : 503/0235/LINGK/DPMPTSP/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Industri Pengolahan/Smelter Nikel dengan Kapasitas Produksi Nickel Matte sebesar 27.800 MT/Tahun beserta fasilitas penunjang lainnya pada lokasi Seluas ± 22,75 ha, serta pembangunan dan pengoperasian TUKS pada lokasi seluas ± 1,23 ha oleh PT. Mitra Murni Perkasa secara administrasi berlokasi di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
- Surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur nomor : 660.2/80/B.I.2/DLH/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal Arahan Dokumen Lingkungan terkait rencana kegiatan pemanfaatan air laut sebagai air baku, pengerukan dan dumping oleh PT. Mitra Murni Perkasa.
Dipaparkan pula data jumlah rencana tenaga kerja pada tahap konstruksi sejumlah 2.100 orang dan pada tahap operasi 615 orang, dengan rencana nilai investasi ± Rp. 6.100.000.000.000,- (enam koma satu trilyun rupiah), sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri maka rencana industri PT. MMP termasuk kategori Industri Besar.
Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Komisi Komisi Amdal Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa ;
Pertama, berdasarkan pasal 89 ayat (1) dan (3) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa ayat pertama, penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan Perubahan, dan kedua, Perubahan Persetujuan Lingkungan menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan kegiatan memenuhi kriteria perubahan spesifikasi teknik dan sarana kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
Kedua, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021, terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud, maka perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru.
Ketiga, berdasarkan pasal 91 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021, perubahan persetujuan lingkungan yang dilakukan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan baru oleh PT. MMP dilakukan melalui perubahan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru atau penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.
Keempat, mengacu pada bagian ketiga Lampiran V PP Nomor 22 Tahun 2021, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. MMP memenuhi kriteria berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak penting hipotetik (DPH) sebelumnya; dan/atau berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan, atau rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama. Sehingga dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang disusun adalah Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A.
Dan kelima, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply