Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Bumi Energi Nabati

By Dinas Lingkungan Hidup 06/28/2022 No Comments 1 Min Read

 

SAMARINDA – PT. Bumi Energi Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di sektor Industri Pabrik Biodiesel dengan KBLI 20115 yaitu Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian.

 

Menindaklanjuti surat PT Bumi Energi Nabati (PT.BEN) kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur 2022 perihal Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi oleh PT. Bumi Energi Nabati di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, maka Diinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Bumi Energi Nabati.

 

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, dipaparkan pada rapat bahwa mengacu pada Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajiba AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Dipaparkan pada rapat, PT BEN berencana melakukan kegiatan produksi biodiesel dengan kapasitas produksi 1000 ton per hati dan produksi USP Grade Glycerin dengan kapasitas 100 ton per hari, dengan sumber emisi yang digunakan berupa high pressure steam boiler dan genset dengan bahan bakar berupa solar dan batubara.

 

Dimana baku mutu emisi yang menjadi rujukan emisi yang dihasilkan oleh high pressure boiler adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap.

 

Kemudian, baku mutu emisi yang menjadi rujukan emisi yang dihasilkan oleh genset adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam.

 

Dan acuan baku mutu udara ambien yang digunakan ialah Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Diapaparkan pula, PT.BEN menggunakan teknologi pengendali emisi berupa cyclone dan wet scrubber, Cyclone berfungsi untuk menyisihkan partikulat dengan ukuran lebih dari 10 mikron yang dihasilkan oleh boiler, yang kemmudian buangan dari cyclone akan ditangkap oleh wet scrubber yang bekerja dengan menyemprotkan air dan mengendapkan partikel dari aliran gas buang dan dapat menyisihkan partikulat dengan ukuran kurang dari 10 mikron.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *