Balikpapan – Adipura merupakan instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Dimana Adipura merupakan salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memotivasi pemerintah daerah dalam mewujudkan kota bersih, sehat dan hijau menuju sustainable city.
Dalam rangka tersebut, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kepala BIdang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Rudiansyah membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas dalam Rangka Persiapan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan Adipura yang dilaksanakan di Swiss Bellhotel Balikpapan.
Menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Dr. Mini Farida, ST, M.Si dan Kepala BIdang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion Rahmadewi, S.Si, M.Si, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Tutik Rahayuningsih.
Dipaparkan oleh Rudi, Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian lingkungan pencemaran dari kegiatan domestik dan penghargaan bagi Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen dalam mewujudkan kota bersih dan hijau (clean and green city).
“Dengan sasaran dari program adipura ini adalah mewujudkan kota yang bersih dan teduh dengan menerapkan prinsip–prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good government) dan tata kelola lingkungan yang baik (good environment governance)” ujar Rudi.
“Sedangkan tujuan di balik penghargaan adipura ini antara lain, untuk menurunkan tingkat populasi dari limbah domestik, merealisasikan kesehatan lingkungan dan budaya bersih lingkungan.” lanjutnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan, peningkatan kapasitas dalam bentuk sosialisasi program Adipura tahun 2022 yang di selenggarakan ini menjadi suatu momentum penting mengingat selama pandemi tidak ada penilaian, adanya regulasi baru terkait dengan pola pembinaan adipura di kab/kota yang di sesuaikan dengan klasifikasi. dan proses pelaksanaan pemantauan adipura yang terbaru.
“Pada tahun ini penilaian Adipura terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, dimana penilaian P1 non fisik yaitu dokumen Jakstrada dengan bobot sebesar 40 %, lalu penilaian P2 difokuskan pada komitmen daerah dalam pengurangan sampah dengan bobot penilaian sebesar 60 % melalui verifikasi lapangan” papar beliau.
Kemudian, sesuai arahan dari KLHK pada siaran pers, disampaikan agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan menjaga keberlangsungan ketersediaan data pengelolaan sampah yang akurat, laporan capaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota serta data-data terkait adipura lainnya selanjutnya akan dihimpun dalam sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN).
SIPSN ini diharapkan dapat menjadi platform data pengelolaan sampah dengan konsep big data, sehingga dapat diakses oleh publik guna mengetahui kondisi pengelolaan sampah di indonesia dengan akurat dan up to date.
“Seluruh data pengelolaan sampah daerah dan data lain terkait kegiatan Adipura diharapkan dapat disampaikan oleh daerah melalui aplikasi SIPSN ini, ditargetkan pada tahun 2021, seluruh data pengelolaan sampah dan data lain terkait dengan kegiatan adipura kabupaten/kota dapat terintegrasi” pungkas beliau
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply