Balikpapan – 30 Oktober 2025 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga merupakan salah satu pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya, khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan dan pemanfaatan ruang.
“Dimana dokumen RPPLH berperan dalam mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung daya tamping lingkungan hidup untuk pembangunan yang berkelanjutan, serta mempertahankan, meningkatkan kualitas, serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup untuk menjamin kelestarian ekosistem.”
Demikian ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur yang di wakili oleh bapak M. Chamidin, S.Hut, M.Si saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Lingkungan Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan tiga narasumber.
Nadia Paramitha Kusumawardhani dari Direktorat Jenderal PDLKWS Ditjen PKTI Kementerian LHK RI dan Yohanes Budi dan Kiswanto dari PPIIG-LP2M Universitas Mulawarman serta dimoderatori oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Noor Utami.
Dikatakan oleh Pak midin pada sambutannya, perlu diketahui posisi pentingnya RPPLH dalam perencanaan lingkungan hidup bukan hanya sebagai mandate dari Undang-undang.
“Kebijakan RPPLH diharapkan dapat menjadi acuan pengelolaan lingkungan hidup dalam setiap proses pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur, baik itu oleh stakeholder, swasta, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan baik Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur dapat terlaksana dengan baik.” ujar beliau.
Dimana secara garis besar, RPPLH juga bersifat hirarkis, yaitu secara terstruktur memberikan arahan dari tingkat Provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota, dimana muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP & RPJM dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi, dan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol.
“Oleh karena itu, melalui Forum ini, kami harapkan terwujudnya dokumen RPPLH yang baik sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan lingkungan yang menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten maupun Kota” tutup beliau.



Leave a Reply