Balikpapan – Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang lebih dikenal dengan SIPSN merupakan platform informasi dan pelaporan data pengelolaan sampah nasional. Input data yang berkualitas sehingga tepat sasaran, tepat guna dan informatif serta menampilkan Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga merupakan hal mutlak yang harus dilakukan. Hal ini mendasari DLH Prov.Kaltim melaksanakan Rapat Peningkatan Kapasitas Walidata dan Operator SIPSN seluruh DLH Kabupaten Kota se Kaltim pada Senin (15/7/24) di Hotel Four Points Balikpapan.
Selain Kabid PSLB3 DLH Prov.Kaltim,Rina Juliati, walidata dan operator dari seluruh DLH Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, tampak hadir juga dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, Agung Priyanto.
Tujuan kegiatan pada hari ini adalah untuk memberikan pemahaman kembali tentang lima bussiness process aplikasi SIPSN serta pembahasan permasalahan dalam pengisian di aplikasi sehingga diharapkan data yang diinput merupakan data yang update dan dapat dipertanggungjawabkan, demikian Kadis LH Prov.Kaltim Anwar Sanusi,SPD,MPD saat memberikan arahan dalam sambutannya.
“Kita semua memahami bahwa proses pengumpulan data tidaklah mudah, untuk itu diperlukan komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, keselarasan serta sinergitas antar level pemerintah dengan masyarakat”. ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Data Capaian Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 sebesar 50,51 dan data sementara tahun 2023 sebesar 53,61. Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik tentang pencapaian pengelolaan sampah, dan juga sebagai instrument untuk mengukur keberhasilan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola sampah.
Kinerja pengelolaan sampah sangat menentukan wajah suatu kota/kabupaten dan provinsi hingga akhirnya penilaian terhadap kinerja pengelolaan sampah secara nasional.
“Semakin baik sistem kinerja pengelolaan persampahan, maka semakin bersih dan sehat kota dan sebaliknya semakin buruk kinerja pengelolaan sampah, maka semakin buruk dan tidak sehat kota tersebut”tegasnya.
Nilai penting dari kinerja sistem pengelolaan sampah tidak hanya berkenaan dengan estetika, tetapi mencakup juga manfaat perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan terhadap pencemaran lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan nilai sosial budaya Masyarakat.
“Saya mengajak kita semua untuk terus mengembangkan diri, berkolaborasi, dan bersinergi guna mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih baik kedepannya menuju Kaltim Bersih 2025”tandasnya.
Menghadirkan narasumber dari KLHK RI, Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Adi Fajar Ramly selaku Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda.
“Masih terdapat satu Kabupaten di Kaltim yang datanya belum valid, juga ada satu kabupaten yang lain mengalami penurunan capaian, baik pengurangan maupun penanganan dibandingkan tahun sebelumnya”, jelas Adi.
Penolakan validasi disebabkan estimasi angka pembatasan lebih banyak tidak berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, estimasi angka pemanfaatan kembali sampah yang berulang setiap tahunnya, adanya inkonsistensi antara pembatasan timbulan sampah dan pemanfaatan kembali sampah kabupaten dengan ibukota kabupaten, pencatatan angka dari fasilitas pengelolaan sampah tidak berdasarkan hasil pencatatan di fasilitas tersebut serta belum memasukkan angka pemrosesan akhir ibukota kabupaten.
Seluruh walidata dan operator memanfaatkan dengan baik kehadiran Adi dengan berkonsultasi langsung, terlebih dalam persiapan Penilaian Adipura Tahun 2024.
(PPID.DLH Prov.Kaltim)
Leave a Reply