Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 18 November 2019. Pengelolaan lahan gambut tidak hanya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggungjawab, namun juga harus secara bijaksana. Pesan ini disampaikan Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Public Private-People Partnership Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan dan Bertanggungjawab”, di Jakarta (18/11/2019).
“Kita harus melihat gambut tidak saja sebagai aset lingkungan, tapi juga aset ekonomi, dua hal yang seiring sejalan harus kita pikirkan dalam mengelola, memanfaatkan dan melindungi ekosistem gambut. Tidak boleh satu aspek saja, bahkan kalau mau triple bottom line, people, planet, and profit,” ujar Wamen LHK.
Disampaikannya, bahwa tantangan pengelolaan gambut tropis sangatlah dinamis, tidak hanya terkait tantangan restorasi, konservasi keanekaragaman hayati, tapi juga tantangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, produktivitas lahan, kepastian kawasan hutan dan lahan, tata kelola sumber daya air, dan tantangan lainnya menuju pembangunan berkelanjutan dan bijaksana.
“Jadi kita perlu tahu bahwa gambut kita ini adalah ekosistem yang sangat unik, sangat rentan, juga sangat sensitif, makanya kita juga harus mengelolanya tidak hanya aspek keberkelanjutan, tetapi juga secara bijaksana, dengan bertanggung jawab,” lanjut Wamen LHK.
Menyadari banyaknya kepentingan terhadap ekosistem gambut, Wamen LHK kembali menekankan pentingnya menata gambut secara bijaksana, berkelanjutan, kolaboratif, secara multiguna dan fungsi
“Karena menyangkut semua nilai ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, maka prinsip-prinsip pengelolaan kolaboratif itu merupakan suatu keniscayaan yang harus dijalani, itu pesan presiden, tidak boleh sektoral, tapi harus lintas sektoral, tidak hanya lintas K/L tapi juga lintas kepentingan,” tegas Wamen LHK.
Tidak lupa Wamen LHK juga mengingatkan agar semua pihak tetap waspada dalam upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut, mengingat fenomena cuaca el nino yang sedang melanda seluruh negara di dunia. Kepada peserta FGD yang pada umumnya terdiri dari para pemegang ijin konsesi pengusaha hutan di Indonesia, Wamen LHK berpesan, agar tetap dapat menaati peraturan dan kebijakan perlindungan dan pengelolaan gambut, dan menjadikannya aksi voluntary, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Jadi tolong taati peraturan, tolong implementasikan, supaya tidak menimbulkan aspek masalah hukum, tapi juga berdasarkan voluntary, kemauan sendiri bahwa ini adalah kebutuhan, bukan karena diatur, jadi kita harus bergerak ke arah situ,” pesan Wamen LHK.
Dalam FGD yang dilaksanakan oleh Sekretariat ITPC (International Tropical Peatlands Center) dan Badan Litbang dan Inovasi (BLI) LHK ini, menghadirkan narasumber para peneliti BLI LHK dan pemangku kepentingan terkait pengelolaan gambut, seperti Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), ITPC, dan beberapa mitra KLHK.
Wamen LHK menilai FGD ini sangat penting dan mendukung peran ITPC sebagai sistem pendukung pengetahuan gambut tropis (knowledge support system), Wamen LHK meminta agar berbagai pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat adat, pihak swasta, komunitas, dan pemerintah dapat dikumpulkan dalam ITPC sebagai knowledge management center. Menurutnya, berbagai lesson learned yang positif agar dapat ditingkatkan dalam skala yang lebih luas (scale up), sedangkan untuk lesson learned yang bersifat negatif, agar dapat dicari cara untuk mengurangi atau meminimalisirnya.
Begitu pula halnya dengan pengakuan dunia internasional terhadap keberhasilan pengelolaan gambut di Indonesia, Wamen LHK berharap agar dapat terus diaksentuasikan pada berbagai kesempatan.
“Dari FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan formulasi praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan, bijaksana,dan bertangggungjawab, dan sekaligus sebagai bahan materi penting yang dapat diangkat dalam forum internasional seperti COP 25. Yang kedua, adanya kesepahaman pemikiran dan langkah konkrit antara para pemangku kepentingan, dalam mendorong praktek pengelolaan lahan gambut yang bijaksana, berkelanjutan,dan bertanggung jawab. Tidak hanya berkelanjutan tapi juga bijaksana,” pungkas Wamen LHK.
FGD ini merupakan rangkaian seri FGD yang akan diselenggarakan selama 3 hari ke depan di Palangkaraya. Kepala BLI KLHK, Agus Justianto menuturkan, FGD ini akan membahas lebih luas pengelolaan lahan gambut tropis berkelanjutan, dari aspek peran ilmu pengetahuan, praktek manajemen, kebijakan kebakaran gambut dan pencegahannya, mata pencaharian kearifan lokal, dan perspektif pembangunan hijau.
“Saya harap FGD ini dapat berjalan efektif, konstruktif, dan dapat memperkaya pengetahuan, memperkuat jejaring dan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan dengan gambut,” ujar Agus.(*)
Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/, Tanggal 18 November 2019
Leave a Reply