SAMARINDA – Terdapat 7 (tujuh) tujuan yang teridentifikasi yang merupakan sasaran yang akan dicapai pada Rencana Induk Pengelolaan Kehati Kalimantan Timur tahun 2020 – 2023.
Hal tersebut dipaparkan pada rapat daring Penyusunan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur bapak Fahmi Himawan ST, MT (30/07).
Dimana untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibuat sasaran-sasaran yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program kerja.
Tujuan pertama ialah meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan, ekosistem habitat satu/beberapa jenis tumbuhan/satwa tertentu baik tumbuhan/satwa di daratan maupun pesisir dan laut (konservasi in-situ), konservasi ek-situ, konservasi lekat lahan, dll. Dengan sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu meningkatnya kualitas konservasi in-situ, meningkatnya kualitas dan kuantitas konservasi ek-situ, serta meningkatnya konservasi lekat lahan.
Tujuan kedua ialah mengembangkan konservasi sumber daya genetik, dengan sasaran yang dimuat dalam program kerja berupa perlindungan terhadap sumber daya genetic dan perlindungan kearifan lokal.
Tujuan ketiga ialah meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu menjaga kelestarian tatanan ekosistem sebagai penopang keberhasilan usaha dan mendukung kesejahteraan masyarakat, bertambahnya destinasi ekowisata berbasis kehati dan meningkatnya pemanfaatan keanekaragaman hayati unggulan daerah.
Tujuan keempat ialah memperlambat, mengurangi dan mengendalikan laju kehilangan (degradasi dan kepunahan) keanekaragaman hayati, dengan sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu meningkatkan luas rehabilitasi dan restorasi ekosistem alami yang rusak (hutan, pertanian, pesisir dan laut, pegunungan, lahan basah, padang rumput, ekosistem pulau), mengendalikan laju kepunahan populasi spesies langka/ terancam punah, memulihkan dan restorasi populasi spesies langka/ terancam punah serta mengendalikan ancaman spesies asing invasive.
Tujuan kelima ialah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta database dan sistem informasi keanekaragaman hayati. Sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu tersedianya sistem informasi keilmuan keanekaragaman hayati termasuk kemudahan akses informasi keanekaragaman hayati dan meningkatnya dukungan bagi penelitian keanekaragaman hayati.
Tujuan keenam ialah peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan dan penegakan hukum keanekaragaman hayati. Dengan sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu kelembagaan yang memiliki prasarana dan sarana pendukung untuk mewujudkan keberhasilan pengelolaan keanekaragaman hayati secara lestari, seperti kapasitas SDM, organisasi, pendanaan, perangkat pengelola, dll.
Dan yang ketujuh ialah penyelesian konflik keanekaragaman hayati. sasaran yang dimuat dalam program kerja yaitu meningkatnya kuantitas dan kualitas SDM yang menguasi unsur yang dikelola dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dan perangkat pendukung ferifikasi penyebab konflik, dan perangkat sarana fasilitasi/mediasi penyelesaian konflik keanekaragaman hayati. Hal yang merupakan tempat/sarana fisik dapat menggunakan tempat/ sarana yang telah tersedia.
Penjabaran program kerja dimaksud dapat dilihat pada link berikut Program Kerja Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Prov. Kaltim Tahun 2020-2023
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply