PT Kideco Jaya Agung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengelolaan LB3

By Dinas Lingkungan Hidup 01/31/2025 No Comments 1 Min Read

Paser– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, bekerjasama  dengan PT. Kideco Jaya Agung, PT. Mozura Borneo Konsultan dan Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LHN),  di Training Center PT Kideco Jaya Agung, 30 Januari – 1 Februari 2025 Menggelar Pelatihan  dan UJi Kompetensi bidang Pengelolaan Limbah B3.

Kegiatan Pembukaan Diklat dan Uji Kompetensi tersebut dihadiri Manajemen dan karyawan PT. Kideco Jaya Agung beserta mitra (kontraktor) yang harapan selanjutnya peserta yang mengikuti kegiatan ini memiliki sertifikasi dalam Pengelolaan Limbah B3.

Dalam sambutannya Ikhsan Alman L selaku KTT PT. Kideco Jaya Agung menggaris bawahi  “pentingnya pemahaman dan Integritas dalam sertifikasi ini, jangan sampai memiliki sertifikat kompetensi gagal dalam hal aplikasi dilapangan”.

“Saya menyambut baik kerjasama ini, agar kerjasama seperti ini dapat ditingkatkan terus diwaktu yang akan datang” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Pd.

Menindaklanjuti Pelaksanaan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, dan PermenLHK No.11/2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Lanjut Anwar Menjelaskan, Menurut undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Istilah “Kompetensi Kerja” adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dan Anwar juga menekankan dengan telah terbitnya PermenLHK No. 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, agar dalam melakukan pengelolaan lingkungan kita lebih serius sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah dimiliki dan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. Saat ini Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai kewenangnnya  dalam melakukan pengawasan apabila ditemukan pelanggaran dapat merekomendasikan denda administratif, dengan besaran denda administratif setiap pelanggaran paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Untuk besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan, terdapat dalam lampiran VIII PermenLHK No. 14 tahun 2024.

Anwar berharap, kegiatan Diklat dan  UJi Kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan pelaksanaan peraturan di bidang Lingkungan Hidup dan terus bersama sama  meningkatkan kepedulian  terhadap kelestarian lingkungan sebagai masa depan hidup kita, pungkasnya dan sebagai penutup penyampaiannya.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *