Menu

Rakor Pemeriksaan UKL UPL PT.Puramarta Mahakam Lestari

By Dinas Lingkungan Hidup 01/14/2022 No Comments 4 Min Read

Samarinda – PT. Puramarta Mahakam Lestari (PT.PML) yang memiliki Nomor Induk Berusaha : 8120004920273, dengan Kode KBLI : 38120 merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Pengumpulan Limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ring Road II Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi  Kalimantan Timur.

 

Pada kesempatan ini, PT.PML berencana melaksanakan rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala Provinsi dan akan membangun fasilitas pendukungnya yang disampaikan pada Rakor Pemeriksaan UKL UPL Rencana dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT. Puramarta Mahakam Lestari pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pada rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan dan didampingi oleh Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan M. Chamidin ini disampaikan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud adalah sebagai berikut :

 

No BANGUNAN Luas

(m2)

1.       Kantor 25
2.       Ruang Meeting 25
3.       Laboratorium 8
4.       Toilet Umum 8
5.         Mess Karyawan (3 Unit) 36
6.         Pos Jaga 4
7.         Parkir tamu 85
8.         Area Parkir Unit 280
9.         Ruang Terbuka Hijau 151,15
10.     Akses Jalan unit 552,80
  TOTAL 1.174,95
  Bangunan TPS LB3  
1.       Penyimpanan Limbah Cair 170
2.       Penyimpanan Limbah Padat 108
3.       Used Battery Area 12
4.       Ruang Bongkar Muat 380,40
5.       Saluran Limpasan Limbah Cair 28,05
6.       Oil Trap 1

 

 

Dari paparan yang diberikan, Tim Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku maka,

 

Pertama, berdasarkan pasal  300 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul LImbah B3 Wajib memiliki Persetujuan Lingkungan;

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah usaha dan/atau kegiatan Kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur di dalam Lampiran I Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan pengumpulan limbah berbahaya mengacu besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal (Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan).

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. PML tidak wajib menyusun Amdal.

 

Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi  standar UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Keenam, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Ketujuh, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *