Samarinda – Tantangan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur baik itu kualitas udara, kualitas air, kualitas lahan maupun kualitas air laut dewasa ini semakin meningkat,
Hal tersebut tidak lepas dari lingkungan hidup itu sendiri yang berperan sebagai aspek penting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan saat ini hingga tahun-tahun mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal pada pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan mulai tanggal 26 hingga 27 Februari 2024 kemarin.
Secara gamblang beliau menuturkan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta penanggungjawab usaha atau kegiatan sesuai kewenangannya.
Dimana gambaran terhadap kondisi lingkungan hidup yang menjadi indikator dari keberhasilan dalam pengelolaan lingkungan hidup tersebut kita kenal sebagai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Ditekankan oleh beliau kepada peserta yang berasal dari seluruh Dinas Lingkungan Hidup se-Kalimantan Timur, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Pemerhati Lingkungan dan stake holders untuk mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tersebut
diperlukan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,
Untuk itu, dinyatakan oleh Rizal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mendukung Pemerintah Kabupaten maupun Kota melalui Dinas Lingkungan Hidupnya dalam melaksanakan aksi nyata terhadap Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup guna menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply