SAMARINDA – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan Dermaga dan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Rekreasi Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh sebab itu, Selasa (05/10), Dinas Lingkungan Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Dermaga dan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
Dipaparkan pada rapat mengenai deskripsi rencana kegiatan tersebut yaitu pembangunan dermaga dengan konstruksi sheet pile dengan luasan ± 792,90 m2, pembangunan gedung TPI dengan luas ± 630 m2 (ukuran 30 meter x 21 meter), pembangunan 2 unit Tanki Septic Tank kapasitas 10 m3, dan 1 unit IPAL kapasitas 10 m3 dengan luas lahan ± 4.158,19 m2.
Brdasarkan pemaparan tersebut, maka sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sebagai berikut,
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Huruf H Sektor Perikanan dan Kelautan dan Lampiran II Huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, disebutkan bahwa:
- Kegiatan konstruksi bangunan dengan luas lahan < 1 ha dan/atau luas bangunan < 5.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib memiliki SPPL;
- Kegiatan konstruksi bangunan pembangunan Pelabuhan dengan fasilitas dermaga dengan konstruksi sheet pile atau open pile dengan Panjang < 400 m atau luas dermaga < 1.000 m2, termasuk kategori kegiatan wajib UKL-UPL;Sehingga rencana kegiatan Pembangunan Dermaga dan Gedung TPI di PPI Manggar Baru Oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim wajib memiliki UKL-UPL
Kedua, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Penetapan Lokasi Pembangunan serta Pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply