SAMARINDA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur berencana melakukan kegiatan Pembangunan Jembatan Kuala Samboja sepanjang ± 60 meter yang berlokasi di Kelurahan Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh sebab itu, dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Fahmi Himawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Jembatan Kuala Samboja tersebut.
Dipaparkan pada rapat, deskripsi kegiatan ini meliputi panjang jembatan ± 60 m dan lebar ± 7,4 m, dan berlokasi di Jl. Simpang Samboja – Simpang Muara Jawa Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan status jalan tersebut adalah jalan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 622/K.295/2018 tentang Penetapan Ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi.
Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku maka,
Pertama, berdasarkan Lampiran I huruf A sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, disebutkan bahwa Kegiatan pembangunan jembatan dengan panjang < 500 m, termasuk kategori skala/besarannya UKL-UPL sehingga dari rencana kegiatan pembangunan jembatan kuala samboja sepanjang 60 m wajib memiliki UKL-UPL.
Dan kedua, berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tentang Pemerintah Daerah pada angka 9 sub urusan jalan disebutkan bahwa Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(PPID DLH.Prov.Kaltim)
Leave a Reply