SAMARINDA – Dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT, Selasa (18/08), berlangsung secara daring Rapat Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengembangan Industri PT. Kutai Refinery Nusantara yang secara administrasi berada di Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, bertempat di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
KRN berencana melakukan perubahan atau perluasan Lokasi dari 38,6 Ha menjadi 123,6 Ha dan penambahan kegiatan industri refinery CPO, kernel crushin plant, biodiesel, oleochemical, tangki timbun, workshop, warehouse, powerplant, sarana perumahan karyawan, terminak untuk kepentingan sendiri (TUKS) beserta fasilitas pendukung serta kegiatan dredgigng dan dumping dengan volume 671.844,61 m³.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, disampaikan oleh pihak PT.KRN bahwa mereka telah memiliki beberapa perizinan berupa sebagai berikut
Perubahan nama dan integrasi Izin Lingkungan di wilayah darat dan perairan TUKS PT. KRN sesuai SK Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/590/LINGK/DPMPTSP/IV/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Terkait Perubahan Nama Atas Kegiatan Pembangunan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit Beserta Fasilitas Pendukung Dari PT. Bintang Garuda Mas Raya Menjadi PT. Kutai Refinery Nusantara yang berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai dengan SK Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/174/LINGK/DPMPTSP/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Kegiatan Penyesuaian Kapasitas TUKS Dermaga I dari 9.000 DWT menjadi 50.000 DWT dan Operasional Dermaga II oleh PT. KRN Secara Administrasi Berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
SK Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/345/LINGK/DPMPTSP/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Atas Adendum Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penyesuaian Kapasitas Produksi Minyak Goreng Kelapa Sawit / Refinery (Dari 1.350.000 ton/tahun menjadi 1.023.`133 ton/tahun) dan Industri Kimia Dasar / Biodiesel (dari 340.000 ton/tahun menjadi 418.620 ton/tahun serta Fasilitas Pendukungnya Oleh PT. KRN dengan Luas 38,6875 ha Yang Berlokasi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan Izin Lingkungan Adendum PT. KRN dari Lembaga OSS efektif berlaku tanggal 11 Maret 2019.
Persetujuan Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk rencana kegiatan pembangunan perluasan industri refinery CPO, Kernel Crushing Plant, Biodiesel, Oleochemical, tangki timbun, workshop, warehouse, power plant, sarana perumahan kaaryawan, dan fasilitas pendukung yang berlokasi di Teluk Waru RT. 09 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur di atas tanah seluas ± 1.236.651 m2 berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan Nomor : 503/13/IP/DPMPT tanggal 16 April 2019 tentang Persetujuan Prinsip PT. KRN dan SK Kepala DPMPT Kota Balikpapan Nomor : 503/03/IL/DPMPT tanggal 23 April 2019 tentang Izin Lokasi PT. KRN.
Juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120001831901 tanggal 10 Agustus 2018 dan Izin Lingkungan tanggal 17 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) .
Maka, berdasarkan pemaparan tersebut, Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka disampaikan sebagai berikut
Pertama, berdasarkan pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor perindustrian termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kedua, mengacu pada pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik disebutkan bahwa jenis rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan seperti penambahan kapasitas produksi, perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan, perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan, dan perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan oleh PT. Kutai Refinery Nusantara merupakan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Ketiga, mengacu pada pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, disebutkan bahwa perubahan izin lingkungan melalui perubahan Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dan penilaian amdal baru dikarenakan rencana usaha dan/atau kegiatan PT. KRN memenuhi kriteria C.Mengacu pada pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018, disebutkan bahwa perubahan izin lingkungan melalui perubahan Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dan penilaian amdal baru dikarenakan rencana usaha dan/atau kegiatan PT. KRN memenuhi kriteria berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru yang belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya dan/atau berpotensi mengubah batas wilayah studi.
Dan keempat, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply