Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat Komisi Penilaian Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) terkait perubahan usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara oleh PT. Alhasanie. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Adipura Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (12/2/25).
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dokumen adendum yang diajukan oleh PT. Alhasanie dalam rangka menyesuaikan kegiatan pertambangannya dengan standar lingkungan yang berlaku. Sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan perusahaan, akademisi, serta instansi pemerintah, hadir untuk memberikan masukan serta memastikan bahwa perubahan yang diusulkan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi S.Pd,.M.Pd menekankan pentingnya proses evaluasi ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kegiatan ini pun dilanjutkan oleh M Chamidin, S.Hut., M.Si. Selaku Kabid Tata Lingkungan yang menegaskan “Setiap perubahan dalam operasional pertambangan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kami melakukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Rapat ini membahas berbagai aspek teknis, termasuk potensi dampak perubahan kegiatan terhadap kualitas udara, air, serta sosial ekonomi masyarakat sekitar. Diskusi mendalam dilakukan untuk merumuskan strategi mitigasi yang efektif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya rapat ini, keputusan yang diambil dapat mendukung pengelolaan pertambangan batubara yang lebih berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Alhasanie.
Leave a Reply