SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kab. Mahakam Ulu berencana melaksanakan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang yang berlokasi di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Untuk itu, bertempat di ruang rapat Adipura (23/07), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Komisi Penilaian Dokumen Andal dan RKP RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Bandara Ujoh Bilang secara daring.
Pada rapat yang dipimpin secara terpisah oleh Bapak Fahmi Himawan, ST, MT, selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan ini, diketahui bahwa skala besaran rencana pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu dengan luas area ± 250,5 ha sebagai berikut :
-
- Panjang Runway Tahap I ± 1.600 m
- Panjang Runway Tahap II ± 2.000 m
- Panjang Runway Tahap III ± 2.500 m
- Luas Terminal Penumpang ± 620 m2
- Luas Terminal Cargo ± 15 m2
Dipaparkan oleh Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut
Pertama, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 36 ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKl-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan, dan pada pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau izin kegiatan.
Kedua, berdasarkan pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disebutkan bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, sehingga dalam hal ini kegiatan yang pemrakarsanya adalah Pemerintah tidak termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS, oleh Karena itu untuk penyusunan dokumen lingkungan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Ketiga, mengacu Lampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
-
- Pembangunan bandara untuk fixed wing beserta fasilitasnya terdiri dari landasan pacu dengan panjang ≥1.200 meter maka wajib Menyusun dokumen Amdal danterminal penumpang atau terminal kargo dengan luas ≥ 10.000 m² maka wajib Menyusun dokumen Amdal.
- Berdasarkan poin 1 di atas, dengan panjang rencana landas pacu (runway) ± 1600 meter, maka disimpulkan bahwa rencana kegiatan pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu dari skala/besarannya wajib Amdal, dan berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.
Keempat, berdasarkan Lampiran III Permen LH Nomor : 08 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, maka rencana kegiatan pembangunan bandar udara domestik atau bandar udara pengumpul (hub) untuk fixed wing beserta fasilitasnya merupakan kegiatan bersifat strategis yang merupakan kewenangan Gubernur, sehingga penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi.
Kelima, sesuai dengan Permen LH No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Amdal Dan Izin Lingkungan Sebelum Menyusun Dokumen Amdal, maka pemrakarsa telah melakukan tahapan kegiatan pra Amdal berupa Konsultasi Publik pada tanggal 30 Juli 2019 yang bertempat di Kantor BP4D Kabupaten Mahakam Ulu.
Keenam, sesuai dengan PerMen LH Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, maka Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah menyusun dokumen Kerangka Acuan dan telah melaksanakan Rapat Pembahasan dokumen Kerangka Acuan oleh Tim Teknis KPA dengan nomor : KAKT/269/KOMDAL-PROV./X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, serta telah mendapat Persetujuan Kerangka Acuan dengan nomor : KAKT/068 /KOMDAL-PROV./II/2020 Tanggal 28 Februari 2020, dan telah dilakukan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL pada tanggal 22 Juli 2020 dengan Berita Acara Nomor : KAKT/196/KOMDAL-PROV./VII/2020.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply