Balikpapan – Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Dimana dalam perencanaan pembangunan daerah, terdapat tahapan yang harus dilakukan mulai dari perumusan sampai penetapan dokumen perencanaan.
Oleh karena itu, didasari semangat dalam membangun dengan tetap menjaga lingkungan hidup di Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan forum diskusi tukar pendapat bagi unit kerja yang melaksanakanPerencanaan Program mengenai lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Digelar dengan tajuk Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Program Lingkungan Hidup Kalimantan Timur Tahun 2022, kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten se Kalimantan Timur dan beberapa Perangkat Daerah yang berkaitan (30/08).
Dibuka oleh Kepala Dinas E.A. Rafiddin Rizal, diungkapkan beliau bahwa penyelenggaraan ini bertujuan mengkoordinasikan dan mensinkronkan proses perencanaan program pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan Perangkat Daerah lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
“Perlu kita bahas secara mendalam kendala yang terjadi, mencarikan solusi dan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan perencanaan program sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang baik” ujar Rizal.
Lebih lanjut dikatakan oleh beliau, tahun 2022 ini merupakan tahun ke-empat dari pelaksanaan RPJMD Kalimantan Timur dan Renstra Dinas Lingkungan Hidup.
“Perlu diperhatikan kembali pencapaian kinerja lingkungan hidup sesuai yang ditargetkan, perlu dilakukan monitoring dan juga perlu diintensifkan untuk mengantisipasi permasahanan dan merumuskan solusi untuk memastikan tercapainnya target kinerja lingkungan hidup daerah” tuturnya.
“untuk itu, masukan yang didapatkan pada pembasahan hari ini saya yakin akan memperkaya data dasar urusan lingkungan yang dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah khususnya Perangkat Daerah Lingkungan Hidup baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota” tutup beliau.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply