Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat koordinasi terkait laporan perubahan persetujuan lingkungan untuk kegiatan pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rapat ini bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyinkronkan laporan perubahan dokumen lingkungan hidup yang diajukan oleh perusahaan pengelola limbah B3, sesuai dengan peraturan terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, dalam Hal ini diwakili oleh Kepala bidang Tata Lingkungan M Chamidin S.T M.Si, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan limbah B3 secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Salah satu pelaku usaha yang hadir, Perwakilan PT. Istana Aulia Lestari, menyoroti pentingnya kepastian regulasi bagi pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa perubahan dokumen persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu, sehingga dibutuhkan proses yang lebih efisien.
Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola limbah B3 di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya koordinasi yang baik, pengelolaan limbah B3 dapat berjalan lebih efektif, sehingga menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Leave a Reply