SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kabid Tata Lingkungan, Bapak Fahmi Himawan, ST, MT, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha PT.Pertamina (persero) MOR VI Kalimantan Timur.
Pertamina (Persero) Marketing Operasion VI (MOR VI) Kalimantan merupakan perusahaan milik negara (BUMN) di bawah perusahaan induk yaitu PT. Pertamina (Persero) yang berlokasi di Kelurahan Kariangau dan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada rapat kali ini, disampaikan bahwa pemrakarsa berencana akan melakukan kegiatan tambahan berupa pendalaman kolam pelabuhan dengan melakukan pengerukan/dredging di sekitar area dermaga konstruksi dan operasi, untuk menunjang kegiatan pembangunan terminal BBM Tanjung Batu (tangki timbun, jetty, dan submarine pipeline) beserta fasilitas pendukungnya di Kota Balikpapan Prov. Kaltim.
Dipaparkan bahwa kegiatan pengerukan kolam pelabuhan dan pembuangan hasil keruk ini belum terlingkup dan berada di luar batas wilayah studi dokumen Amdal Terminal BBM Tanjung Batu PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan.
Dengan deskripsi kegiatan yang akan dilakukan meliputi rencana kegiatan pengerukan kolam pelabuhan di area rencana Jetty 3 dan jetty 4 Terminal BBM Tanjung Batu dengan luas kurang lebih 70.245 m2, volume kurang lebih 440.398,08 m3 dan kedalaman teluk min -8,5 mLWS.
Selain itu, ditentukan pula titik koordinat rencana lokasi pembuangan hasil keruk/dumping sebagai berikut :
titik | Titik Koordinat Pengerukan |
A | LS = 1o 12’ 4,72” BT = 116o 47’ 3,83” |
B | LS = 1o 12’ 9.70” BT = 116o 47’ 9,33” |
C | LS = 1o 12’ 20,12” BT = 116o 47’ 8,55” |
D | LS = 1o 12’ 19,34” BT = 116o 47’ 4,83” |
E | LS = 1o 12’ 13,22” BT = 116o 47’ 3,31” |
Dengan Alternatif titik koordinat :
Alternatif
lokasi |
Titik Koordinat
Dumping |
Kedalaman
(m) |
Jarak garis pantai
(mil laut) |
1 | LS = 1o 21’ 29,68”
BT = 117o 5’ 43,30” |
56 | 8,78 |
2 | LS = 1o 19’ 42,12”
BT = 117o 4’ 46,61” |
54 | 10,78 |
3 | LS = 1o 17’ 23,23”
BT = 117o 6’ 44,51” |
50 | 8,55 |
Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, disampaikan bahwa PT.Pertamina (Persero) MOR VI telah memiliki beberapa perizinan.
Perizinan pertama yaitu Berita Acara Rekomendasi Titik Lokasi Dumping Dalam Rangka Kegiatan Pendalaman Kolam Pelabuhan Untuk Rencana Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Tanjung Batu PT. Pertamina (Persero) yang ditandatangani oleh KSOP Kelas I Balikpapan, Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, LANAL Balikpapan, PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Balikpapan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Kota Balikpapan, PT. Pertamina Trans Kontinental Shorebase Tanjung Batu, PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan,dan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Balikpapan.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim Nomor : 523/946/II.c/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal tanggapan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan dumping dengan alokasi Ruang RZWP3K Prov. Kaltim.
Serta Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120200840621 tanggal 2 Agustus 2018 dan Izin Lingkungan Komitmen tanggal 27 Agustus 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
Maka, berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka disampaikan sebagai berikut
Pertama, mengacu pasal 85 dan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang menyebutkan bahwa kegiatan pengerukan kolam putar dermaga untuk kegiatan kepelabuhanan termasuk di dalam sektor Perhubungan perizinan berusahanya masuk di dalam sistem OSS.
Kedua, mengacu Lampiran I huruf F bidang Perhubungan Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka kegiatan pengerukan perairan dengan capital dredging dengan volume ≥ 500.000 m3, termasuk kategori kegiatan wajib Amdal dan kegiatan penempatan hasil keruk di laut dengan volume ≥ 500.000 m3 atau luas area penempatan hasil keruk ≥ 5 ha termasuk kategori kegiatan wajib Amdal, Sehingga dari rencana kegiatan dredging kolam pelabuhan dan dumping hasil keruk oleh PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan tidak termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
Ketiga, berdasarkan pasal 34 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka wajib memiliki UKL-UPL.
Dan keempat, dengan memperhatikan pasal 34 huruf b dan pasal 35 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) disebutkan bahwa untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang pemeriksaan UKL-UPL-nya dilakukan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi. Kegiatan PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan yang terdiri dari kegiatan dredging kolam pelabuhan di perairan laut Teluk Balikpapan dan dumping hasil keruk di perairan laut Selat Makasar berada di ≤ 12 mil laut dari garis pantai. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan kewenangan pemeriksaan UKL-UPL dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL berada pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply