Samarinda –Satuan tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) merupakan salah satu alat atau instrumen dalam menanggulangi kejadian maupun insiden pencemaran dan kerusakan lingkungan, baik yang disebabkan oleh alam maupun kelalaian dari manusia.
Untuk itu, diperlukan sinergi yang baik antara unsur pemerintah, swasta, dan akademisi dalam rangka pengendalian pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihannya.
Mengejawantahkan sinergi tersebut, dengan menghadirkan dua akademisi sebagai narsumber yaitu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Ekonomi Keanekaragaman Hayati Laut Indonesia Auliansyah, S.Kel, M.Si, serta Dosen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Hamdhani, S.P, M.Sc, Ph.D, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Selasa 30 Mei 2023.
Dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, rapat koordinasi yang mengusung tema Konsolidasi Mitigasi Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk Kalimantan Timur Berkelanjutan ini dihadiri oleh unsur perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, Balai Gakkum Kementerian LHK, jajaran Polda Kalimantan Timur, akademisi Universitas Mulawarman, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.
Dalam arahan pada sambutannya, Rizal mengatakan bahwa pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, penanggung jawab usaha maupun kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan instrumen pencegahan diantaranya adalah AMDAL, UKL-UPL, perizinan, KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, baku mutu kerusakan lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, pengawasan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dimoderatori oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Wiwit Mei Guritno, narasumber pertama Hamdhani memberikan paparan mengenai potensi dan pengelolaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
Disampaikan oleh Hamdhani, dari lima jenis pencemaran mulai dari pencemaran udara, air, tanah, suara, serta radiasi, pencemaran air yang merupakan titik tumpu pencemaran. Hal ini dikarenakan mayoritas sumber pencemar dari tanah dan udara dapat berakhir di air.
Selain itu, industrialisasi yang tinggi, urbanisasi, tingginya konsumsi massal, dan investasi asing yang tidak concern dengan perlindungan lingkungan setempat juga menjadi sebab dari pencemaran global, tegasnya.
Mengukur kerugian ekonomi akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur merupakan tema pada penyampaian materi selanjutnya oleh Auliansyah.
Dikatakan oleh Aulia, mengukur kerugian ekonomi akibat pencemaran merupakan upaya untuk mengkuantifikasi kerugian secara moneter terhadap suatu kejadian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, yang mana pengukurannya dilakukan dengan pendekatan valuasi ekonomi.
Dimana valuasi ekonomi ini memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan publik yang benar, pajak lingkungan, serta berbagai informasi bagi pemerintah dalam penentuan nilai kompensasi terhadap kerusakan atau tercemarnya lingkungan.
Dengan langkah-langkah penghitungan kerugian tersebut dimulai dari klarifikasi terhadap terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, hingga identifikasi lingkungan hidup yang terkena pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Pemaparan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta kegiatan. Banyak saran dan masukan disampaikan secara langsung yang menghasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, diperlukan adanya penyesuaian nomenklatur perangkat daerah pada SK Gubernur Kalimantan Timur 660.1/K.415/2021 tentang Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kedua, diperlukan identifikasi terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur.
Ketiga, membangun mekanisme koordinasi dan komunikasi antar satuan tugas dilingkup Provinsi Kalimantan Timur dan satuan tugas di lingkup provinsi Kalimantan timur dengan 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Keempat, membangun standar operasional procedure (SOP) terkait responsif terhadap kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Kelima, diperlukan alokasi anggaran rencana aksi untuk simulasi latihan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Keenam, menetapkan mekanisme penghitung secara kuantitatif dengan pendekatan valuasi ekonomi terhadap kerugian ekonomi akibat sesuatu kejadian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
Dan ketujuh, diperlukan pengadaan untuk sarana dan prasarana satgas penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply