Malang – “Rakor ini kami pandang sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan peraturan turunannya”
Demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan HidupProvinsi Kalimantan Timur saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Manajemen Komisi Penilai Amdal, Tim Uji Kelayakan, Tata Laksana Uji Kelayakan dan Kelengkapan Data Amdal dan UKL-UPL Tahun 2023, 11 Mei 2023, dengan menghadirkan Kepala subdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak LH KLHK RI Farid Mohammad, S.T., M.Env. sebagai narasumber
Dikatakan oleh Rizal, secara prinsip dan konsep peraturan perundang-undangan ini tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan memberikan kemudahan.
“Lebih kepada penyederhanaan sistem perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan namun tetap degan memenuhi ketentuan yang ditetapkan” tegas Rizal.
Secara gamblang Rizal menuturkan bahwa kegiatan ini akan memberikan penyegaran kembali mengenai konsep persetujuan lingkungan serta meningkatkan pemahaman mengenai peraturan lingkungan hidup.
“Dalam hal ini baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta yang merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, maupun persetujuan pemerintah beserta perubahannya” ujarnya.
Selain itu, Rakor kali ini juga mengusung tema sistem pemerintahan yang berbasis elektronik di bidang lingkungan hidup terkhusus Amdal dengan pengenalan para peserta kepada aplikasi Amdalnet.
Sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang bernama Amdalnet ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, dimana didalam sistem tersebut Amdalnet akan berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan berbagai macam sistem informasi terkait lainnya. Sehingga peran Amdalnet sangat berperan penting dalam pengembangan SILH berikutnya.
“Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh anggota Komisi Penilai Amdal, karena pembangunan sistem tersebut merupakan transformasi digital proses persetujuan lingkungan sebagai bentuk penyediaan fasilitasi, sarana pendukung yang dapat memberi kemudahan pemrakarsa baik dari pelaku usaha maupun instansi Pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan” tutur Rizal.
Dihadiri oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, Rizal menyampaikan harapannya agar seluruh peserta memiliki satu pemahaman yang sama demi menjaga lingkungan hidup di Kalimantan Timur tetap lestari.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply