Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk rencana kegiatan PT. Anugerah Bersinar Cemerlang. Rapat ini berlangsung di Ruang Adipura Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim, Bapak M.Chamidin S.Hut,.M.Si.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Ia berharap hasil rapat ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan dokumen UKL-UPL, sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perizinan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat pembahasan bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan PT. Anugerah Bersinar Cemerlang telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik.
Dalam rapat ini, pihak perusahaan memaparkan rencana kegiatan beserta langkah-langkah mitigasi dampak lingkungan yang akan diterapkan. Beberapa catatan teknis dan masukan disampaikan oleh tim teknis DLH Provinsi Kaltim serta perwakilan dari instansi terkait, sebagai bentuk evaluasi terhadap kelayakan dokumen UKL-UPL yang diajukan.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan PT. Anugerah Bersinar Cemerlang dapat segera melengkapi dokumen sesuai saran dan masukan, serta menjalankan kegiatan usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Timur
Leave a Reply