Menu

Rapat Pembahasan PERDA dan PERGUB Pengelolaan Lingkungan Hidup

By Dinas Lingkungan Hidup 09/03/2021 No Comments 1 Min Read

SAMARINDA –  Sumber Daya Alam yang baik merupakan modal dasar bagi pembangunan di suatu daerah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

Atas dasar komitmen tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memandang perlunya pembaharuan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menyesuaikan terhadap Peraturan, Perundangan yang berlaku, serta kondisi saat ini.

Dijelaskan oleh Bapak E.A.Rafiddin Rizal selaku Kepala Dinas, bahwa kegiatan ini melibatkan seluruh unsur pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dalam sebuah diskusi massive dalam rangka pembahasan penyesuaian Peraturan Daerah Pengelolaan dan Perllindungan Lingkungan Hidup serta Penyiapan Peraturan Gubernur Kaltim tentang Program Penilaian Perangkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dipandang perlu adanya penyesuaian.

Disampaikan oleh beliau bahwa peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk dipahami oleh para pelaku usaha yang bersinggungan dengan lingkungan. Hadirnya undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat, dimana perundangan tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, utamanya untuk diaplikasikan penerapannya oleh pelaku usaha.

Perancangan dan penyusunan hingga menjadi rancangan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, ujar beliau.

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *