Samarinda – Pencemaran lingkungan merupakan masuknya atau dimasukkannya suatu zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan yang menyebabkan berubahnya tatanan lingkungan sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.
Yang mana pencemaran ini terbagi menjadi pencemaran air, tanah, dan udara, serta terdiri dari empat tingkatan, tingkatan pertama yaitu pencemaran yang tidak menyebabkan kerugian, tingkatan kedua yaitu pencemaran mulai menggangu komponen ekosistem dan iritasi pada manusia, tingkatan ketiga dimana pencemaran mulai menimbulkan reaksi fatal dan penyakit kronis, serta tingkatan keempat pencemaran sudah terlalu parah hingga menimbulkan kematian.
Untuk itu, bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 12 Oktober 2023, dipimpin oleh Pengendali Dampak Lingkungan Sopan Noor mewakili Kepala Dinas, dilaksanakan Rapat Pembersihan Unsur Pencemar di Kalimantan Timur tahun 2023.
Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur dan Perangkat Daerah terkait, dipaparkan pada rapat bahwa isu pencemaran yang terjadi di Kabupaten Kota salah satunya berasal dari pabrik kelapa sawit.
Sebagai salah satu contoh, tempat penyimpanan sementara janjang kosong yang dikarenakan sering terlambatnya pengangkutannya dari lokasi penyimpanan sementara sehingga menghasilkan pencemaran berupa lindi.
Selain itu juga dilaporkan beberapa kejadian pencemaran di area sungai yang juga diakibatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Secara garis besar, kegiatan pembersihan unsur pencemar kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan pemulihan lingkungan.
Dari rapat kali ini diketahui bahwa sebagian besar unsur pencemar di Provinsi Kalimantan Timur berasal dari minyak, BOD, dan COD.
Untuk itu, dari rapat dihasilkan kesepakatan bersama untuk segera menyusun roadmap dan strategi terhadap penanggulangan unsur pencemaran di Kalimantan Timur, serta penyusunan SOP pembersihan unsur pencemar sebagai pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan tupoksinya.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply