Menu

Rapat Pemeriksaan DPLH PT. Sinar Bintang Albar

By Dinas Lingkungan Hidup 07/19/2022 No Comments 3 Min Read

 

Samarinda – PT. Sinar Bintang Albar (PT. SBA) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan Hasanuddin RT. 05 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan.

 

Pada kesempatan ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Fahmi Himawan melaksanakan kegiatan rapat Tim Unit Kerja Pemeriksa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Usaha dan/atau Kegiatan Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk jasa pengumpulan limbah bahan berbahaya beracun (B3) oleh PT. Sinar Bintang Albar.

 

Dijelaskan pada rapat untuk dapat menjalankan kegiatan ini, PT. SBA telah memiliki beberapa perizinan berupa Rekomendasi UKL-UPL Nomor : 660/61/DLH/UKL-UPL/2018 tanggal 9 Juli 2018 dari Kepala BLH Kota Balikpapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun padat dan Cair di atas lahan awal seluas 1.716 m2 di Kelurahan KAriangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sinar Bintang Albar.

 

Kemudian, Keputusan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim Nomor : 503/695/LINGK/DPMPTSP/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dab Beracun PT. Sinar Bintang Albar (izin akan berakhir tanggal 2 Mei 2024).

 

Dan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. SBA Nomor 9120306321735 dengan kode KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.

 

Dengan keterangan tambahan bahwa PT. SBA telah memiliki dokumen lingkungan, namun pelaksanaan pembangunan kegiatannya tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

 

Juga dipaparkan bahwa PT. SBA telah mendapatkan SK Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk segera menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Nomor SK. 660.2/K.32/2022 tanggal 13 Juni 2022 (terhitung sejak tanggal 13 Juni 2022 s/d 11 September 2022). 

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, dkatakan oleh Fahmi berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan bahwa,

 

Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup disebutkan pada ayat (1), untuk dapat melakukan Pengumpulan limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, serta pada ayat (2), untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, maka Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

 

Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.

 

Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan  dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri  LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan dimaksud adalah ;

 

Usaha dan/atau kegiatan kode KBLI 38120 –  pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan Pengumpulan Limbah Berbahaya mengacu besaran multi sektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2 termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal.

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa skala/besaran usaha dan/atau kegiatan PT. SBA termasuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Menyusun Amdal.

 

Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi standar UKL-UPL.

 

Kelima, berdasarkan pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud dan memenuhi kriteria tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang, wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL.

 

Keenam, berdasarkan pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan DPLH yang telah disusun kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Ketujuh, berdasarkan lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya skala provinsi, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Kedelapan, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Dan kesembilan, berdasarkan pasal 88 ayat ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan DPLH dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup, maka usaha dan/atau kegiatan PT. Sinar Bintang Albar wajib memiliki DPLH dengan kewenangan pemeriksaan berada pada DLH Provinsi Kalimantan Timur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *