Samarinda – Dipimpin oleh Sub Koordinator Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur M. Chamidin, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Usaha dan atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 oleh PT. Sinar Wandiole Balikpapan.
Dipaparkan pada rapat, PT. Sinar Wandiole Balikpapan (PT. SINWA) merupakan perusahaan yang bergerak bidang usaha dan/atau kegiatan jasa pengumpulan dan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala Provinsi Kalimantan Timur berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 05 KM 5,5 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur.
Dimana pada kesempatan ini, PT. SINWA berencana melakukan penambahan lokasi fasilitas usaha dan atau kegiatan pengumpulan limbah B3 pada lokasi yang baru yaitu di jalan Hasanuddin RT. 005 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur, dengan besaran luas lahan terbangun ± 6.520 m² dan luas bangunan terbangun ± 1.210 m².
Adapun perizinan yang dimiliki oleh PT. SINWA berupa ;
Pertama, Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Nomor : 660.2/K.20/2022 tanggal 23 Maret 2022 dari Kepala DLH Prov. Kaltim atas usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di atas lahan seluas ± 1.249 m2 berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin RT. 04 Km 5,5 Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Sinar Wandiole Balikpapan.
Kedua, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120101152144 diterbitkan tanggal 24 Januari 2019 (dicetak tanggal tanggal 9 Desember 2021), dengan kode KBLI : 38120 – Pengumpulan Limbah Berbahaya.
Ketiga, Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan nomor 650/102/DPPR tanggal 19 Juli 2022 perihal Informasi Tata Ruang, disampaikan bahwa lahan di jalan Sultan Hasanuddin RT. 05 km 5,5, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan berada pada Sub Zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Keempat, Surat Kepala DLH Prov. Kaltim Nomor : 660.2/1254/B.II,2/DLH/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal : Persetujuan Teknis di Bidang Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. Sinar Wandiole Balikpapan.
Setelah mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur memberikan arahan sebagai berikut;
Pertama, berdasarkan pasal 300 ayat (1) dan (2) PP Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa ayat (1) untuk dapat melakukan pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3, ayat (2) untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, maka pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Kedua, berdasarkan pasal 1 angka (4) PP Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib Amdal) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk kegiatan wajib UKL-UPL) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Ketiga, berdasarkan Lampiran I huruf J Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah, usaha dan/atau kegiatan Kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya tidak diatur di dalam Lampiran I Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, sehingga kegiatan pengumpulan limbah berbahaya mengacu besaran multisektor yaitu luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan/atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000, termasuk kategori usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT. SINWA dengan luas lahan terbangun ± 6.520 m2 dan luas lahan terbangun ± 1.201 m2, maka tidak wajib menyusun Amdal.
Keempat, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Kelima, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa kode KBLI 38120 – pengumpulan limbah berbahaya untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi, perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.
Keenam, berdasarkan pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL kepada Gubernur untuk usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Dan ketujuh, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemeriksaan substansi UKL-UPL dilakukan Gubernur dengan menugaskan Kepala Perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply