Rapat Penentuan Peringkat Final Peserta PROPER Periode 2021-2022

By Dinas Lingkungan Hidup 05/12/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

 

PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.

 

Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sektor Pertambangan Batubara, Industri, Jasa, Perkebunan dan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur terhadap kewajiban dalam peraturan perundang-undangan maupun perizinan dalam pengelolaan lingkungan hidup, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2021/2022.

 

Dimana pada hari Rabu (11/05) dengan dihadiri oleh seluruh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dilaksanakan Rapat Penentuan Peringkat Final Peserta PROPER Periode 2021-2022 di Ruang Rapat Adiwiyata Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kalimantan Timur E.A.Rafiddin Rizal pada kesempatan yang diberikan, jumlah peserta PROPER yang telah dilakukan penilaian pada periode tahun 2021-2022 berjumlah 265 peserta yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.

 

“Sektor Industri/Jasa sebanyak 74 peserta, sektor Industri Kelapa Sawit sebanyak 84 peserta, sektor Pertambangan Batubara sebanyak 87 peserta, serta sektor Kehutanan sebanyak 20 peserta” ujar Rizal.

 

Diungkapkan juga oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, bahwa mekanisme penilaian PROPER periode 2021-2022 menggunakan data dokumen self assessment sebagai poin utama dalam menentukan pemeringkatan yang poin-poin penilaiannya diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim tentang PROPER dan peraturan perundangan lainnya yang sesuai.

 

“Dan tentu saja tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang penilaian peringkat PROPER, yaitu Pergub Nomor 01 Tahun 2009 tentang PROPER Sektor HPH/HTI/Perkebunan, Pergub Nomor 06 Tahun 2012 tentang PROPER Sektor Industri/Jasa, dan Pergub  Nomor 61 Tahun 2015  tentang PROPER Sektor Tambang Batubara” tutup Amy.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *