Menu

Rapat Penilaian Dokumen Persetujuan Teknis PT. Kaltim Industrial Estate

By Dinas Lingkungan Hidup 07/25/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – PT. Kaltim Industrial Estate merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pengelolaan Kawasan Industri berencana melakukan pembuangan air limbah ke laut yang berada di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Berkenaan dengan hal tersebut, maka Dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis PT. Kaltim Industrial Estate (PT.KIE).

 

Dipaparkan pada rapat, PT. KIE merupakan perusahan yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dimana kegiatan atau bisnis utamanya adalah pengelola kawasan industri, properti, konstruksi, dan logistic.

 

Dijelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 5 September 2011 dan telah diperbaharui dengan SK Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 503/2135/LINGK/BPPMDPTSP/XI/2016 tertanggal 03 Nopember 2016, PT. Kaltim Industrial Estate telah diperbolehkan membuang limbah cair hasil olahannya ke badan air dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

 

Dimana Kualitas limbah cair yang dibuang ke laut telah memenuhi ketentuan seperti laporan bulanan swapantau Air Limbah yang telah dilaporkan ke Kepala DLH kota bontang dan ditembuskan kepada Kepala DLH Provinsi Kaltim dan Kepala PPE Kaltim setiap bulannya.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi nehyatakan bahwa mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Dinyatakan pula dengan menindaklanjuti surat PT Kaltim Industrial Estate kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur perihal Penyampaian Dokumen Persetujuan Teknis Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut oleh PT. Kaltim Industrial Estate, maka setelah dilaksanakan penilaian substansi dokumen Persetujuan teknis, dinyatakan bahwa Dokumen Pemenuhan Pembuangan Air Limbah ke Laut telah Lengkap dan Benar.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *