Rapat Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air oleh PT Trisensa Mineral Utama

By Dinas Lingkungan Hidup 02/06/2025 No Comments 1 Min Read

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Penilaian Substansi Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air yang diajukan oleh PT Trisensa Mineral Utama. Rapat ini bertujuan untuk menilai kelayakan teknis dan kesesuaian dokumen dengan regulasi lingkungan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, tim teknis DLH, serta para ahli lingkungan. Dalam diskusi yang berlangsung, tim teknis DLH memberikan berbagai masukan dan evaluasi terkait parameter baku mutu air limbah yang diajukan oleh PT Trisensa Mineral Utama. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pembuangan air limbah ke badan air tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, Ir. Zaratustra Rahmi, M.Si, menyatakan bahwa proses penilaian ini merupakan tahapan wajib dalam penerbitan persetujuan teknis. “Kami harus memastikan bahwa dokumen kajian teknis yang diajukan telah memenuhi standar baku mutu lingkungan, serta memiliki strategi mitigasi yang memadai untuk mengelola potensi pencemaran,” ujarnya.

PT Trisensa Mineral Utama, dalam paparannya, menjelaskan metode pengelolaan air limbah yang akan diterapkan, termasuk teknologi pengolahan yang digunakan guna memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi DLH Kaltim dalam memberikan keputusan terkait persetujuan teknis bagi PT Trisensa Mineral Utama. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen kajian teknis, perusahaan akan diberikan waktu untuk melakukan revisi dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Rapat ini mencerminkan komitmen DLH Kaltim dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan dilakukan dengan standar yang ketat.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *