Samarinda – PT Kutai Sawit Mandiri merupakan perusahaan yang berencana melakukan kegiatan Pengolahan Kelapa Sawit dan Pengolahan Inti Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan NIB 1267000720586 serta KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit / Crude Palm Oil) dan 10432 (Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit/Crude Palm Kernel Oil).
Terkait dengan hal tersebut, Selasa(4/6/2024), bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan rapat penilaian substansi dokumen kajian teknis pembuangan emisi pada PT.Pesona Sawit Abadi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) menjadi acuannya.
Rapat yang dihadiri oleh tim penilai substansi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur beserta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau memberikan penilaian terhadap isi dokumen kajian teknis yang sebelumnya telah divalidasi kebenaran dan kelengkapannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan teknis pada Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi yang merupakan lampiran dari permohonan tersebut, kedua Dokumen Kajian Teknis dinyatakan benar dan lengkap.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply