Menu

Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)

By Dinas Lingkungan Hidup 12/22/2022 No Comments 1 Min Read

 

Samarinda – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Perhubungan yang mengelola operasional Pelabuhan Penajam.

 

Terkait dengan teknis pembuangan air limbah, maka PT. ASDP Indonesia Ferry mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melalui Dokumen Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut sebagai lampiran Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

 

Atas dasar tersebut, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Zaratustra Rahmi, dilaksanakan Rapat Penilaian Substansi Persetujuan Teknis PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) (21/12).

 

Dipapaprkan pada rapat, kegiatan utama yang sedang  berlangsung adalah aktivitas jasapenyebrangan di bidang kapal penyeberangan dan pelabuhan penyeberangan, selain memberikan jasa penyebrangan, pada pelabuhan ini juga dilengkapi fasilitas penunjangseperti lapangan terminal, jalan/areal parkir, rumah genset, pos/loket/tollgate/shelter, ruang tunggu, gedung kantor/administrasi, toilet, dan musholla.

 

Dimana diantara proses usaha dan/atau kegiatan yang berlangsung terdapat beberapa fasilitas baik failitas utama maupun penunjang yang menghasilkan air limbah, seperti pada fasilitas toilet dan mushola.

 

Selain hal tersebut, limbah cair juga dihasilkan dari kegiatan operasional dari kegiatan domestik pekerja dan kegiatan di pelabuhan Penajam, dimana air limbah dari kegiatan kakus pekerja sebelum dialirkan kelaut diolah terlebih dahulu pada unit IPAL.

 

Kegiatan Pelabuhan Penajam tersebut berpotensi menghasilkan berbagai macam karakteristik pencemar, yangmana sesuai dengan jenis kegiatan yang berada dilokasi usaha ini, karakteristik air limbah yang mungkin dihasilkan adalah BOD, COD, TSS, minyak/lemak, ammonia, serta total coliform.

 

Mendengar dan menalaah pemaparan yang diberikan, Zaratustra Rahmi menekankan bahwa mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

 

Untuk itu maka validasi yang dilaksanakan terhadap Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi ini untuk memastikan bahwa dokumen tersebut  benar dan lengkap.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

 

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *