Rapat Perubahan Persetujuan Lingkungan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Paser resmi dilaksanakan hari ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur Bapak M.Chamidin S.Hut.M,Si, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam setiap pembangunan dan operasional fasilitas kesehatan.
Pertemuan ini berfokus pada peninjauan dan pembaruan izin dan peraturan lingkungan untuk Laboratorium Kesehatan Kabupaten Pasir di Kalimantan Timur, termasuk diskusi tentang praktik pengelolaan limbah dan persyaratan dokumentasi. Peserta memeriksa berbagai aspek operasional laboratorium, termasuk fasilitas, status lisensi, dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan kesehatan.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perubahan persetujuan lingkungan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh aktivitas Labkesda Paser sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan DLH Kabupaten Paser, Tim Teknis Lingkungan, konsultan penyusun dokumen, serta perwakilan Labkesda Paser. Dalam forum diskusi, dilakukan pembahasan terkait amdal, UKL-UPL, pemantauan kualitas lingkungan, pengelolaan limbah medis, dan mekanisme pelaporan berkala.
Kepala Bidang Tata Lingkungan menegaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penetapan dokumen perubahan persetujuan lingkungan yang mengacu pada prinsip ramah lingkungan, berkelanjutan, dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini berakhir dengan rencana untuk mengatasi dokumentasi yang tidak lengkap, berkoordinasi dengan otoritas yang relevan untuk informasi perencanaan spasial, dan meningkatkan sistem manajemen limbah sambil memastikan pemantauan lingkungan yang tepat dan persetujuan izin.



Leave a Reply