Rapat Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri (RAD PPM) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

By Dinas Lingkungan Hidup 11/22/2024 No Comments 1 Min Read

Samarinda, Sebagaimana kita ketahui, Merkuri merupakan salah satu Bahan Berbahaya dan Beracun yang memiliki karakteristik sangat beracun, karsinogenik dan dapat merusak lingkungan. Namun merkuri masih digunakan di beberapa peralatan kesehatan, elektronik dan secara illegal digunakan dalam produk kosmetik serta untuk mengolah emas di sektor pertambangan emas skala kecil atau PESK.

Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Menggelar Rapat Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 di Hotel Aston Samarinda Hotel & Convention Center. Adapun penyelenggaraan kali ini dalam rangka penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan RAD PPM setiap tahunnya sebagai kewajiban seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan merkuri 2024-2030.

Kegiatan dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait dari pusat maupun provinsi dengan menghadirkan Narasumber, Bapak Apt. Sem Lapik, MSc dari BPOM Di Samarinda, Bapak AKP Adi Suarmita dari POLDA Kalimantan Timur, Bapak M. Maulana Fahmi dari Dinas Kesehatan, Bapak Agung Prayitno dari P3EK – KLHK dan Ibu Ari Sulasmini Dari DLH Provinsi Kalimantan Timur.

RAD PPM merupakan dokumen Rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan penghapusan merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan berkelanjutan.

Rina Juliati, S.si., M.Si Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah Menyusun RAD PPM Periode 2024-2030 dengan penetapan Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2024 dengan 3 bidang prioritas dalam menjalankan RAD PPM di Kalimantan Timur yaitu : Sektor Energi, sektor PESK dan sektor Kesehatan. Target yang harus dicapai yaitu pengurangan merkuri sektor energi sebesar 33,2%, penghapusan merkuri sektor PESK 100% pada tahun 2025 dan penghapusan merkuri sektor Kesehatan 100% tahun 2025 .

Pertemuan kali ini membahas terkait kegiatan yang telah dilakukan oleh masing-masing instansi yang terlibat dalam RAD PPM, sebagai dasar dalam penyusunan laporan yang merupakan kewajiban seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2024 ini, yaitu melakukan pelaporan setiap tahun kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Di sesi akhir acara Rina mengajak semua pihak untuk menjadikan fokus kita bersama dengan dikeluarkannya PERGUB RAD PPM sebagai milestone untuk bergerak, bekerja dan menjadi masyarakat yang produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengurangan dan penghapusan merkuri.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *