Menu

Rapat Review Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur

By Dinas Lingkungan Hidup 06/29/2024 No Comments 1 Min Read

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Melalui Dinas Lingkungan Hidup Mengadakan Rapat Untuk Mereview Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (29/6/24). Acara ini Dihadiri Oleh Berbagai Pihak Pejabat Pemerintah Daerah, Akademisi, Serta Perwakilan Dari Organisasi Masyarakat Sipil Dan Pelaku Usaha.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda dikarenakan pentingnya peraturan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya pembangunan dan industrialisasi di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu dan masukan dibahas secara mendalam. Oleh Bapak Prof. Rujehang  Ang dan ibu Rahmina S.H selaku Narasumber serta di moderator oleh Dr. Rinda Sandayani Karhab. Dalam kegiatan ini menyoroti pentingnya integrasi antara kebijakan lingkungan dengan sektor ekonomi.

“Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam yang luar biasa. namun, kita juga menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. kegiatan ini  diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ujar Rahmina.

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup tidak hanya tentang konservasi, tetapi juga bagaimana memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain Itu, Perwakilan Dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Bapak Prof. Rujehang Ang, menyatakan dukungan nya terhadap Raperda ini. namun, ia berharap ada insentif bagi perusahaan yang aktif dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Kami siap mendukung dan berpartisipasi, asalkan ada insentif yang mendorong kami untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan,” Ujar Rujehang Ang.

Rapat review ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang akan dimasukkan dalam revisi naskah akademik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk segera menyelesaikan Raperda ini dan berharap dapat mengimplementasikan nya dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih atas semua masukan dan dukungan dari berbagai pihak. kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan Raperda ini dan memastikan implementasi-nya berjalan dengan baik demi keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur,” Kata M Chamidin S.Hut, M. Si selaku Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *