Samarinda – Bertempat di ruang rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Rabu 22 Januari 2020, digelar Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasional Terminal Khusus Minyak Kelapa Sawit (CPO) oleh PT. Indonesia Plantation Synergy yang berlokasi di Desa Pulau Miang Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dipaparkan oleh PT. Indonesia Plantation Synergy pada kesempatan tersebut, bahwa skala/besaran rencana tersebut sebagai berikut :
No | Deskripsi | Rencana Perubahan / Penambahan Kegiatan |
1. | Panjang trestle/ jembatan | ± 360 m |
2. | Fasilitas terapung (floating facility): | |
a. Berth A ; Barge | 5.000 DWT | |
b. Berth B : Barge | 5.000 DWT | |
c. Berth C : Vessel | 20.000 DWT | |
d. Berth D : Barge | 5.000 DWT | |
e. Berth E : General Cargo | 20.000 & 40.000 DWT | |
3. | Luas areal | 5 ha |
Selain itu, dipaparkan pula perihal perizinan yang telah dimiliki berupa :
-
- Surat Kepala Badan Lingkungan hidup Kabupaten Kutai Timur Nomor : 660/506/3-BLH/IV/2011 tanggal 14 April 2011 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Pelabuhan Khusus serta Fasilitas Pendukung lainnya oleh PT. Indonesia Plantation Synergy di desa Bual-Bual Kecamatan Sangkulirang
- Surat Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda Nomor : NV.008/4/19/DNG.Smr-16 tanggal 21 Desember 2016 perihal Surat Pertimbangan Teknis Pembangunan dan Operasi Terminal Khusus (TERSUS) PT. Indonesia Plantation Synergy
- Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KP 627 Tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Perkebunan Kelapa Sawit PT. Indonesia Plantation Synergy di Desa Bual-bual Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur
- Surat Pertimbangan Teknis dari Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda Nomor : NV.008/4/20/DNG.Smr-16 tanggal 21 Desember 2016 tentang Surat Pertimbangan Teknis Kegiatan Pembangunan PPan Operasional Terminal Khusus PT. Indonesia Plantation Synergy Desa Bual-Bual Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
- Surat Kepala Kantor UPP Sangkulirang Nomor : PP.005/I/2/UPP.Skg-2017 tanggal 18 Januari 2017 perihal : Rekomendasi Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus PT. Indonesia Plantation Synergy
- Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 640/K.372/HK/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Jalan Akses Pelabuhan Kepada PT. Indonesia Plantation Synergy seluas ± 1,89 Ha yang terletak di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur
- NIB (Nomor Induk Berusaha) 8120314032969tanggal 26 Oktober 2018 dan Izin Lingkungan tanggal 9 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Setelah mendengar dan menelaah paparan dari PT. Indonesia Plantation Synergy, Tim Teknis Penilai Andal dan RKL RPL Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan sebagai berikut :
-
- MengacuLampiran Permen LH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap skala/besaran kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : a). Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan salah satu fasilitas berupa dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥200 meter atau luas ≥ 000 m2 maka wajib menyusun dokumen Amdal.dan dermaga dengan konstruksi massif semua besaran, maka wajib menyusun dokumen Amdal, b). Fasilitas terapung (floating facility) dengan kapasitas ≥000 DWT, maka wajib menyusun dokumen Amdal.Sehingga dari rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan/perubahan Terminal Khusus/ Jetty dan Fasilitas Pendukung lainnya oleh PT. IPS wajib menyusun dokumen Amdal.
- Sesuai pasal 85 dan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronikatau Online Single Submission (OSS) kegiatan di sektor perhubungan termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS. Oleh karena itu, untuk penyusunan dan penilaian dokumen lingkungannya IPS mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Pedomaan Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Berdasarkan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa merupakan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Diperjelas dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.734/PKTL-PDLUK/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Kewenangan Penilaian Dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk Rencana Usaha dan.atau Kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan, disebutkan pada butir 6 huruf (b) bahwa semua jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di wilayah laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan menjadi kewenangan gubernur yang penilaian dokumen Amdalnya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Provinsi, sehingga untuk rencana usaha dan/atau kegiatan pengembangan/perubahan Terminal Khusus/Jetty dan Fasilitas Pendukung lainnya oleh PT. IPS merupakan kewenangan KPA Prov. Kaltim dalam melakukan penilaian dokumen Amdal
- Sesuai dengan Lampiran I PerMen LHKNomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, PT. Indonesia Plantation Synergy telah melaksanakan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan Berita Acara Nomor : KAKT/219/KOMDAL-PROV./VIII/2019.
- Rencana usaha dan/atau kegiatan PT. Indonesia Plantation Synergy telah diumumkan di media massa Tribun Kaltim tanggal 19 Maret 2019
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) PerMen LH Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/ KUM.I/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik disebutkan bahwa Jangka Waktu Penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian dan penilaian akhir serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi, maka PT. Indonesia Plantation Synergy telah menyusun dokumen Andal dan RKL-RPL dan telah dinyatakan lengkap secara administrasi pada tanggal 6 Januari 2020 (batas waktu sampai dengan 31 Maret 2020)
- Berdasarkan pasal 25 PerMen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Mentario ini mulai berlaku, rencana usaha dan/atau kegiatan yang sedang dilakukan penilaian Amdalnya dan belum diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, diproses dengan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408)
(zen)
Leave a Reply