Menu

Rapat Tim Teknis Formulir KA PT. Mitra Murni Perkasa

By Dinas Lingkungan Hidup 01/26/2022 No Comments 3 Min Read

 

SAMARINDA – Rabu (26/01), dipimpin Kabid Tata Lingkungan Fahmi Himawan didampingi Kasi Kajian Dampak Lingkungan M.Chamidin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Tim Teknis Formulir Kerangka AcuanRencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Industri Pengolahan/Smelter Nikel oleh PT.Mitra Murni Perkasa (PT. MMP).

 

MMP merupakan perusahaan swasta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berencana membangun industri pengolahan /smelter nikel yang memproduksi nikel matte dengan kapasitas produksi 27.800 MT Ni/tahun dengan menggunakan teknologi Rotary-Kiln Electric Furnace (RKEF) pada lokasi seluas ± 22,75 ha di di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Untuk dapat melaksanakan kegiatan ini, PT. MMP telah memiliki beberapa perizinan berupa Nomor Induk  Berusaha (NIB) Nomor  8120104991433  tertanggal 1 Februari 2021 dengan kode KBLI yang dimiliki antara lain 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Nomor : 650/098/DPPR tanggal 18 Agustus 2021 perihal Informasi Tata Ruang yang secara garis besar memberikan informasi bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2012 – 2032, lokasi usaha dan/atau kegiatan PT. MMP berada di peruntukan Kawasan Industri Besar, Kawasan Hutan Bakau, dan Kawasan Sempadan Pantai.

 

Disampaikan oleh PT. MMP, deskripsi rencana usaha yang dilakukan terdiri dari pembangunan fasilitas utama yang terdiri dari stasiunpenyimpanan bijih nikel, sitem tanur pengering, pembakaran dan pra reduksi, sistem tanur listrik, pabrik sulifidasi, gudang homogenisasi batubara, pabrik penyiapan batubara dan dermaga jetty.

 

Kemudian pembangunan fasilitas pendukung berupa   genset, ruang genset, sumber daya listrik, stasiun penyuplai air bersih,bengkel, gudang, air compressor, penyimpanan untuk produk, terak sementara, gedung perkantoran, apartemen, ruang makan, laboratorium, stasiun nitrogen, stasiun  oksigen cair, dan ruang pengisian oksigen.

 

Juga fasilitas lindung lingkungan yang terdiri dari Cerobong (stack), Water Treatment Plant (WTP), Sewage Treatment Plant (STP), TPS Limbah B3 dan TPS Non B3 serta Sarana penanggulangan kebakaran.

 

Juga disampaikan data jumlah rencana tenaga kerja pada tahap pra konstruksi 25 orang, pada tahap konstruksi 2.100 orang dan pada tahap operasi 864 orang,  dengan rencana nilai investasi sebesar 6,1  trilyun rupiah, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja Dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri maka rencana industri PT. MMP termasuk kategori industri besar.

 

Mendengar dan menelaah pemaparan yang diberikan, Fahmi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis mengatakan bahwa ;

 

Pertama, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  berdasarkan Lampiran I huruf  C Bidang Perindustrian dan Lampiran II huruf A Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,  maka hasil analisis terhadap skala/besaran rencana kegiatan dimaksud adalah :

  • Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi sesuai dengan besaran di multisektor, luas lahan terbangun ≥ 5 ha dan / atau luas bangunan terbangun ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Kegiatan pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga dengan bentuk konstruksi sheet pile atau open pile dengan panjang ≥ 400 m atau luas dermaga ≥ 10.000 m2, wajib memiliki Amdal kategori A.
  • Pengambilan air baku dari sungai dengan debit ≥ 250 liter/detik, termasuk kegiatan yang wajib memiliki Amdal kategori C.

Sehingga rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan industri smelter nikel PT. MMP, wajib memiliki Amdal kategori A.

 

Kedua, berdasarkan Lampiran I huruf A Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa Kode 24202 – industri pembuatan logam dasar bukan besi untuk skala industri besar, maka Perizinan Berusahanya merupakan kewenangan Gubernur.

 

Dan ketiga, berdasarkan pasal 79 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur.

 

(PPID DLH Prov. Kaltim)

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *