Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Tim Teknis pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) untuk rencana kegiatan oleh PT Samarinda Indah Permai, pada 24/04/25
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Kegiatan rapat dibuka secara resmi oleh Bapak M. Chamidin S.Hut,.M.Si selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim, yang hadir mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya sinergi antara tim teknis, pemrakarsa, dan masyarakat dalam memastikan kualitas dokumen lingkungan yang disusun sesuai ketentuan dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan instansi teknis terkait, akademisi, serta para pihak yang berkepentingan. Pembahasan difokuskan pada kelengkapan, metodologi, dan ruang lingkup kajian yang akan dilakukan dalam dokumen AMDAL oleh PT Samarinda Indah Permai.
Diharapkan melalui rapat ini, proses penyusunan AMDAL dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
DLH Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen terus mengawal setiap proses perizinan lingkungan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Leave a Reply