SAMARINDA – Bertempat di ruang rapat Adipura DLH Prov.Kaltim (27/07), dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Bapak Fahmi Himawan ST,MT, dilaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL yang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Spesifikasi Teknik yang Mempengaruhi Lingkungan dan Rencana Perubahan Waktu (Durasi) Operasi Usaha dan/atau Kegiatan Kapasitas Produksi 480.000 MT/ tahun dengan Luas IUP Operasi Produksi 418 Ha oleh PT.Bukit Raya Coal Mining.
Bukit Raya Coal Mining (PT. BRCM) merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas + 418 berlokasi di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kelurahan Mentawir dan Desa Wonosari Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
Dipaparkan dalam rapat tersebut, bahwa PT. BRCM berencana melakukan Perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan dan rencana perubahan waktu (durasi) operasi Usaha dan/atau Kegiatan kapasitas produksi 480.000 MT/Tahun selama 5 tahun (2020 s/d 2024) dengan Luas IUP Operasi Produksi 418 ha.
Dengan detil rencana pembebasan dan peminjaman lahan yang terdiri dari 3 (tiga) uraian kegiatan dengan total luasan 493,78 Ha, pertama kegiatan IUPOperasi Produksi dengan luasan 418 Ha dimana 252 Ha termasuk kawasan hutan produksi dan 166 Ha masukAPL. Kedua, kegiatan Jalan Angkut diluar IUP eksplorasi dengan luasan 68,90 Ha dimana 53,79 Ha termasuk Kawasan hutan produksi dan 15,11 Ha masuk APL. Serta yang ketiga yaitu stockpile dan terminal khusus batubara diluar IUP dengan luasan 6,88 Ha dan masuk APL
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, PT.BRCM memaparkan bahwa mereka telah memiliki beberapa perizinan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660/K.504/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT. Bukit Raya Coal Mining.
Kemudian,Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 660/K.505/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT. Bukit Raya Coal Mining.
Persetujuan Studi Kelayakan PT. BRCM Nomor : 541.23/061/I-PU/2013 tanggal 21 Januari 2014 oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kaltim (jadwal rencana pit penambangan selama 3 tahun).
Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/352/IUP-OP/BPPMD-PTSP/ III/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi ke Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bukit Raya Coal Mining dengan masa berlaku IUP Operasi Produksi selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 17 Maret 2020.
Surat Kepala Dinas ESDM Prov. Kaltim Nomor : 541.23/764/I- MINERBA tanggal 6 Maret 2020 Perihal Persetujuan Tekno Ekonomi PT. BRCM (Luas IUP 418 ha, rencana produksi maksimal 480.000 MT per tahun, umur tambang berdasarkan cadangan 5 lima tahun, jumlah lahan area terganggu di dalam wilayah IUP seluas 93,28 ha dan tidak meninggalkan void), serta
Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 503/3296/IUP-OP/DPMPTSP/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Bukit Raya Coal Mining.
Berdasarkan pemaparan tersebut, maka Komisi Penilai Amdal Prov. Kaltim menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan dan kebijakan maka
Pertama, sesuai pasal 85 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kegiatan sektor sumber daya energi dan mineral termasuk sektor usaha dan/atau kegiatan yang perizinan berusahanya di luar sistem Online Single Submission (OSS).
Kedua, mengacu pada pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.23 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
Ketiga, mengacu Pasal 50 ayat (2) huruf c angka 3 dan 6 pada PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan Hidup dan Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 3 dan 6 Permen LHK No. P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.I/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan, perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud memenuhi kriteria Perubahan Spesifikasi Teknik yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
Keempat, mengacu pada pasal 6 ayat (5) huruf (a) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018 disebutkan bahwa dalam hal perubahan usaha dan/atau kegiatan termasuk dalam kategori perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan yang memenuhi kriteria Perubahan Spesifikasi Teknik yang mempengaruhi lingkungan dan perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan, maka perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan melalui perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kelima, mengacu pada pasal 7 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.I/ 7/2018, rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BRCM memenuhi kriteria Tidak berpotensi menimbulkan jenis dampak penting hipotetik (DPH) baru atau jenis DPH yang timbul akibat perubahan usaha dan/atau kegiatan sudah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau Tidak berpotensi mengubah batas wilayah studi. Maka perubahan Izin Lingkungan PT. BRCM dilakukan melalui penyusunan dan penilaian adendum Andal dan RKL-RPL.
Keenam, sesuai lampiran III Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2018, perubahan usaha dan/atau kegiatan PT. BRCM diindikasikan dapat menyebabkan perubahan dampak penting hipotetik (DPH), baik perubahan besaran maupun sifat penting dampak, sehingga PT. BRCM menyusun dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A. Dan
Ketujuh, G.Berdasarkan pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, disebutkan bahwa apabila Usaha dan/atau Kegiatan berlokasi lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota atau lintas Kabupaten/Kota maka kewenangan penilaian Amdalnya berada di Komisi Penilai Amdal Provinsi, dalam hal ini Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.
Sehingga disimpulkan bahwa perubahan Izin Lingkungan PT. BRCM dilakukan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL tipe A dan Penilaiannya dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Timur.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply