Dalam rangka memastikan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan, PT Paser Bumi Raya mengadakan rapat pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) untuk kegiatan pertambangan batuan komoditas batu gamping. Kegiatan ini berlangsung bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DLH Prov Kaltim.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT Paser Bumi Raya, pejabat DLH Provinsi Kalimantan Timur, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya baik memalui Offline maupun Daring (Zoom). Agenda rapat berfokus pada evaluasi dokumen UKL-UPL yang diajukan oleh perusahaan, termasuk kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan dan strategi mitigasi yang direncanakan.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan M. Chamidin S.Hut,. M.Si menegaskan pentingnya pelaksanaan UKL-UPL untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan. “Setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar,”.
Pihak PT Paser Bumi Raya juga memaparkan rencana kerja mereka, termasuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, seperti penanganan limbah, perlindungan ekosistem sekitar tambang, dan pengembalian fungsi lahan pasca-tambang.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai masukan dari DLH dan masyarakat setempat yang diakomodasi oleh pihak perusahaan. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Dengan berakhirnya rapat ini, PT Paser Bumi Raya optimis dapat melaksanakan kegiatan tambang yang sesuai regulasi dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi maupun kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.
Leave a Reply