SAMARINDA – Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan mendapatkan mandat dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 117 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian/Penolakan Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut Kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dilaksanakan secara Daring dari lokasi kerja masing-masing dan di Ruang Adipura dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan (Covid-19), pada tanggal 16 Juni 2020 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat Verifikasi Dokumen Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan sebagai tindaklanjut perpanjangan izin pembuangan air limbah ke laut nomor 503/883/LINK/BPPMD-PTSP/VI/2015 yang telah habis masa berlakunya. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak E.A Rafiddin Rizal ST, M.Si, dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional di lingkunngan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Husairi bersama tim selaku konsultan secara langsung, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Bapak Drs. Suryanto, MM dan pihak PT.Pertamina RU V Balikpapan.
Pertamina RU V Balikpapan menyampaikan dokumen penyajian informasi Perpanjangan Perpanjangan Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut sesuai dengan Lampiran I dan II PermenLH no.12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Dari hasil rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA ini beberapa point penting adalah Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan ini terdapat pengurangan titik penataan dari izin sebelumya dan titik penaatan lainnya masih tetap sama. Dan sebagai salah satu persyaratan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan yang akan diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur maka perlu segera ditindaklanjuti peninjauan lapangan.
(PPID DLH Prov. Kaltim)
Leave a Reply